Kasus Zirkon Kalteng Naik ke Penyidikan, Telusuri Aliran Aset

Palangka Raya, Kantamedia.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor zirkon serta mineral turunannya oleh PT KBM dan sejumlah entitas lain ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal Selasa (10/3/2026).

Pada hari yang sama, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi di Palangka Raya, yakni kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 serta kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang Nomor 1.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam penjualan pasir zirkon.

Penelusuran awal mengungkap perkara ini bermula dari izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi yang diperoleh PT KBM melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas pada 2014. Izin tersebut kemudian ditingkatkan menjadi IUP operasi produksi pada 2018 dan diperpanjang hingga 2033.

Namun, perusahaan diduga membeli pasir zirkon dari penambang ilegal dan menjualnya seolah-olah berasal dari wilayah IUP miliknya dengan memanfaatkan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Penyidik juga menduga proses persetujuan RKAB tidak dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, terdapat indikasi penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses tersebut.

Selain itu, berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan penambangan zirkon.

Meski demikian, laporan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mencatat ekspor zirkon perusahaan tersebut mencapai 15.028 ton dengan nilai sekitar USD 17 juta atau setara Rp281,3 miliar pada periode 2022–2025.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan.

“Ini merupakan komitmen Kejati Kalteng dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam. Penyidik masih berupaya mengumpulkan bukti dan menelusuri aset milik PT KBM,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam strategis di Kalimantan Tengah serta potensi kerugian negara yang diperkirakan cukup besar. (Mhu).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *