Palangka Raya, Kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mencatat tengah menangani tiga perkara penyidikan tindak pidana korupsi dan tiga penyelidikan aktif hingga awal Desember 2025. Fakta itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kantor Kejati Kalteng, Selasa (9/12/2025).
“Untuk penyidikan, saat ini ada tiga perkara yang ditangani. Dua sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, satu masih berjalan,” kata Nurcahyo.
Penyidikan pertama telah disidangkan, yakni perkara korupsi dalam penerbitan SK Bupati Barito Utara terkait izin usaha pertambangan PT Paguntaka. Dalam kasus ini, tiga terdakwa telah diproses hukum, mulai dari Direktur Utama perusahaan hingga pejabat Dinas Pertambangan periode 2005–2009.
Penyidikan kedua berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan belanja jaringan komunikasi di Dinas Kominfo Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024. Dua tersangka telah ditetapkan, yakni Kepala Dinas sebagai pengguna anggaran dan pejabat dari PT Indonesia Comnets Plus.
Sementara penyidikan ketiga masih berjalan, menyangkut dugaan korupsi penjualan zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri di Kalimantan Tengah.
“Total penyelamatan kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari seluruh penyidikan ini sebesar Rp7,418 miliar,” tegas Nurcahyo.
Selain tiga penyidikan, Kejati Kalteng juga mencatat tiga penyelidikan aktif yang masih berlangsung. Nurcahyo menegaskan pihaknya berkomitmen mempercepat proses hukum agar kerugian negara dapat diminimalisasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. (Daw).



