Palangka Raya, Kantamedia.com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor komoditas tambang Zircon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT. Investasi Mandiri ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Kejati Kalteng, Kamis (4/9/2025). Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
PT. Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas. Namun, perusahaan diduga menjual komoditas tambang dari wilayah lain melalui CV. Dayak Lestari dan sejumlah pemasok masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.
“Persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Kalteng diduga disalahgunakan sebagai kedok legalisasi penjualan hasil tambang yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT. Investasi Mandiri,” ujar Hendri.
Laporan tahunan PYX Resources tahun 2024 yang tercatat di bursa saham Australia dan London menyebut PT. Investasi Mandiri sebagai aset milik perusahaan tersebut. Kedua entitas bahkan berbagi lokasi kantor di Palangka Raya.
Akibat dugaan penyalahgunaan RKAB, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari sektor pajak daerah dan dampak lingkungan. Penambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) juga menjadi sorotan.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Investasi Mandiri pada Rabu (3/9/2025), dan mengamankan sembilan unit komputer serta lima kontainer dokumen.
“Penyidik masih mendalami alat bukti yang telah diamankan dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara secara riil,” tutup Hendri. (Mhu).



