Kepsek Ungkap Kejanggalan Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi

Kantamedia.com – Seorang guru honorer SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara bernama Supriyani (36) diduga dikriminalisasi usai dituduh menganiaya siswanya berinisial MCD. MCD adalah murid kelas 2 SD negeri itu yang merupakan anak Kanit Intel Polsek Baito, Konawe Selatan bernama Wibowo Hasyim berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua.

Kepala SD Baito, Sanaali mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut oleh polisi.

Aipda Wibowo Hasyim ini diduga mengintervensi hingga punya konflik kepentingan dalam kasus ini. Sebab, perkara ini ditangani Polsek Baito, satuan yang sama tempat polisi ini bertugas.

Kini Supriyani ditahan jaksa Kejaksaan Negeri Konawe Selatan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari, sejak 16 Oktober 2024. Supriani pun harus terpisah dengan dua anak anaknya yang dititipkan ke saudaranya.

Meski kemudian Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriani terhitung sejak 22 Oktober 2024. Pertimbangan majelis hakim menangguhkan tahanan terhadap Supriyani karena terdakwa memiliki anak balita yang membutuhkan asuhan ibunya. Selain itu, hakim memandang terdakwa sebagai guru di SD Negeri 4 Baito yang harus tetap menjalankan tugasnya.

Melansir dari laman Matalokal, Sanaali menjelaskan, peristiwa bermula ketika ibu siswa kelas dua ini melihat luka di paha anaknya. Sang ibu pun menanyakan penyebab luka dekat areal sensitifnya itu.

“Kata anaknya penyebab luka karena jatuh di sawah. Tapi saat ditanya ayahnya dia mengaku dipukul ibu Supri (Supriani),” ujar Sanaali, Senin (21/10/2024).

Tanpa menanyakan kejadian ini ke pihak sekolah ataupun sang guru, orangtua murid ini langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Baito pada Jumat 26 April 2024, dua hari setelah kejadian itu dituduhkan.

Berdasarkan konstruksi perkara versi polisi, korban dipukul Supriani menggunakan gagang sapu ijuk saat jam belajar , Rabu, 24 April 2024, pukul 13.00 Wita. Pemukulan itu mengakibatkan luka melepuh di kedua paha belakang murid tersebut.

Korban mengaku ke ibunya pada 25 April 2024 bahwa luka itu akibat jatuh di sawah bersama ayahnya. Namun tak disebutkan waktu kejadiannya. Keesokan harinya, korban mengaku dianiaya Supriani saat ditanya oleh ayahnya.

Sanaali bersama dua guru termasuk Supriyani pun datang melakukan klarifikasi ke Polsek Baito setelah menerima panggilan penyidik untuk di-BAP. Mereka lantas membantah kejadian itu.

Di hadapan penyidik, mereka bilang, saat hari kejadian, Supriyani tidak mengajar anak polisi yang saat itu duduk ke kelas 1A. Sebab, guru yang kini menyandang status tersangka itu tengah mengajar di kelas 1B.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi