Kasatreskrim Polres Konawe Selatan, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra, menjelaskan, pihaknya menetapkan Supriyani sebagai tersangka karena telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup.
Dua siswa tidak berstatus alat bukti saksi, melainkan sebagai petunjuk. Ditambah alat bukti surati visum et repertum bekas luka korban. Dua alat bukti ini diyakini penyidik bahwa Supriani melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
“Minim saksi yang melihat langsung kejadian ini karena peristiwa terjadi di dalam kelas (1A) yang jam belajar kosong. Sehingga saksi hanya bersifat petunjuk. (Alat bukti kedua) surat visum,” kata AKP Nyoman.
Nyoman mengatakan, tersangka Supriyani masuk ke kelas korban ketika gurunya pulang karena akan mengantar suaminya kontrol kesehatan. Para siswa pun diberikan tugas.
“(Saat) Kekosongan pengajar (guru) anak-anak ribut. Terlapor (mengajar) dari kelas sebelah (1B) langsung datang dan menghampiri korban,” jelasnya.
Nyoman mengakui, sebenarnya banyak siswa yang melihat kejadian tersebut. Namun hanya 2 siswa yang bersedia menjadi saksi.
“Banyak yang melihat namun tidak mau menjadi saksi dan ortunya tidak mau mendampingi. Mungkin krn takut di-presure (ditekan)/apa,” katanya. Namun Nyoman enggan menyebut ditekan oleh siapa.
Nyoman juga mengklarifikasi terkait surat persetujuan penyitaan dari PN Andoolo. Ia menunjukkan foto surat persetujuan penyitaan itu yang ditandatangani Waka PN Andoolo, Nursinah.
Namun, kuasa hukum Supriani Samsuddin menyebut, surat penetapan pengadilan itu baru dibuat. Karena saat pengambilan barang bukti oleh Aipda Wibowo Hasyim dilihat oleh saksi-saksi yang lain.
“Itu baru dibuat. Kami punya saksi yang melihat itu nanti kami hadirkan di persidangan,” jelasnya.
Supriyani akan menjalani sidang perdana pada 24 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Andoolo. Sebelumnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2024. Lima hari berikutnya diperiksa namun tidak ditahan.
Selanjutnya tahap p-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Konawe Selatan pada 29 September 2024. Tahap dua atau penyerahan tersangka barang bukti ke JPU sekaligus dilakukan penahanan pada 16 Oktober 2024.


