Ketua PN Palangka Raya Terima Aspirasi GDAN, Tegaskan Komitmen Transparansi Hukum

Palangka Raya, Kantamedia.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya, Ricky Fardinand, menemui langsung massa Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang menggelar aksi damai terkait proses hukum terdakwa Salihin alias Saleh, Jumat (7/11/2025). Pertemuan ini menjadi simbol keterbukaan lembaga peradilan terhadap aspirasi publik.

Dalam dialog terbuka, Ricky menyampaikan apresiasi atas semangat GDAN dalam mendukung pemberantasan narkoba. “Gerakan Dayak anti narkotika adalah bagian dari komitmen bersama, bukan hanya tugas pengadilan, tapi seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas internasional,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan massa terkait perkembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Saleh, Ricky menegaskan bahwa proses persidangan masih berjalan sesuai ketentuan. Ia juga menjelaskan batasan etik majelis hakim dalam memberikan informasi. “Majelis hakim yang menangani tidak boleh memberikan kejelasan di luar persidangan,” katanya.

Situasi sempat memanas saat massa meminta Ricky berdiri di hadapan demonstran sebagai simbol penerimaan aspirasi. Ricky tetap merespons secara terbuka dan meminta peserta aksi untuk mendengarkan dengan tenang. “Saya keluar karena saya dengarkan dari atas. PN Palangka Raya tidak menutup diri dari masukan masyarakat,” tegasnya.

Dalam dialog lanjutan, Ricky menjelaskan bahwa mendengarkan aspirasi masyarakat tidak melanggar kode etik hakim. “Tidak ada pelanggaran etik jika hakim mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Aksi ditutup dengan penandatanganan dokumen penerimaan aspirasi GDAN oleh Ketua PN Palangka Raya sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Tuntutan GDAN mencakup desakan hukuman maksimal, transparansi peradilan, dan pengawasan terhadap jaringan narkoba di Kalimantan Tengah.

Pertemuan ini meredakan ketegangan dan membuka ruang komunikasi antara masyarakat adat dan aparat peradilan, sekaligus memperkuat pengawasan sosial terhadap proses hukum yang tengah berjalan. (Daw).

 

Bagikan berita ini