Korupsi Internet Seruyan Negara Rugi Rp 1.57 Milyar

Palangka Raya, Kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan. Penahanan dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, menyusul temuan bukti kuat atas penyimpangan proyek senilai Rp2,46 miliar dari APBD Seruyan tahun anggaran 2024.

Tersangka yang ditahan adalah RNR, Kepala Diskominfosantik Seruyan yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta FIO, Manajer Unit Layanan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+), anak usaha PT PLN (Persero). Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan proyek dijalankan tanpa kontrak resmi dan tanpa survei lapangan. “Jaringan fiber optic sudah terpasang sejak Desember 2023, sementara surat pesanan baru diterbitkan pada 17 Januari 2024. Artinya, pekerjaan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Penyidik menemukan empat pelanggaran utama. Pertama, penunjukan penyedia dilakukan sebelum pagu anggaran tersedia. Kedua, pemasangan jaringan dilakukan sebelum dokumen resmi diterbitkan. Ketiga, topologi jaringan tidak sesuai dengan kontrak. Keempat, hasil pengukuran kecepatan internet menunjukkan perbedaan signifikan antara spesifikasi dalam dokumen dan kondisi lapangan.

“Secara sederhana, layanan yang diterima tidak sebanding dengan yang dibayar—jaringannya ‘lelet’,” tambah Wahyudi.

Jaringan tersebut ditujukan untuk seluruh SKPD dan kantor kecamatan di Seruyan sebagai sistem terpadu intranet dan internet. Namun, hasilnya dinilai tidak maksimal dan gagal mendukung pelayanan publik.

Audit Inspektorat menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,57 miliar. Hingga kini, sekitar 40 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat pemerintah dan pihak penyedia jasa. “Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Kami masih mendalami peran pihak-pihak terkait,” tegas Wahyudi. (Daw).

Bagikan berita ini