KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Obstruction of Justice ke Hasto Cs

Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji penerapan pasal perintangan penyidikan atas upaya perlawanan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

Beberapa pekan lalu Kubu Hasto menunjukkan sejumlah perlawanan usai handphone (HP) miliknya dan ajudannya Kusnadi disita. Kemudian mereka membuat narasi dibentak-bentak penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Cs hingga melaporkan ke sejumlah lembaga dari Dewas KPK hingga Bareskrim Polri.

“Terkait dengan HM (Harun Masiku) dan HK (Hasto Kristiyanto) di perkaranya HM , perlawanan dari HK dan KS (Kusnadi), apakah akan dikenakan pasal perintangan pasal 21, ya nanti masih kita kaji seperti apa,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (26/6/2024).

Namun paling penting, kata Asep, hal yang berusaha diselesaikan oleh tim penyidik adalah mencari keberadaan Harun Masiku yang telah hilang 4 tahun lamanya. Hal ini untuk membongkar kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Jelas sebetulnya kita sedang memfokuskan seperti apa pada saat proses awal dari penanganan perkara ini,” ucapnya.

Asep mengaku begitu lelah dengan drama KPK Vs Kubu Hasto. Maka itu, ia meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri agar tidak berlarut-larut polemik tersebut.

“Kalau memang dengar nonton ya, sudahlah datang ke sini atau bisa menghubungi siapa pun rekan-rekan jurnalis atau ada dari masyarakat yang mengetahui ya silakan disampaikan kepada kami supaya ini juga tidak berlarut-larut,” tuturnya. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi