Bos Maktour dan Ketum Kesthuri Jadi Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji

Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Kali ini, dua nama dari kalangan swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka baru.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut adalah ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Dalam perkara ini, keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

KPK menegaskan bahwa penetapan dua tersangka dari pihak swasta ini sekaligus menjawab spekulasi publik terkait dugaan adanya aliran dana kepada pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

“Selama ini berkembang anggapan bahwa tidak ada aliran uang atau kickback. Namun dari hasil penyidikan, kami menemukan indikasi sebaliknya,” ujar Asep.

Dari informasi yang dihimpun, ISM diketahui merupakan Ismail Adham, sedangkan ASR adalah Asrul Aziz Taba, yang juga memimpin asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah.

Kasus korupsi kuota haji ini sendiri mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. Seiring berjalannya waktu, sejumlah nama besar turut terseret, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Perkembangan kasus ini juga diperkuat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. KPK mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka Rp622 miliar.

Dalam proses hukum yang berjalan, KPK telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka. Yaqut sempat menjalani penahanan di rutan KPK sebelum dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, lalu kembali ditahan di rutan pada akhir Maret 2026. Sementara itu, Gus Alex juga telah lebih dulu ditahan di fasilitas rutan KPK.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi kuota haji ini. Publik pun diharapkan bersabar menunggu hasil akhir proses hukum yang sedang berlangsung. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *