Kantamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR RI Dapil Kalteng dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar. Penangkapan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Ujang Iskandar diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soekarno Hatta Jakarta.
“Tim Tabur berhasil mengamankan Ujang Iskandar di Bandara Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam,” katanya, Jumat (26/7/2024).
Harli belum menjelaskan detail status hukum Ujang. Dia hanya menyebutkan Ujang ditangkap terkait kasus dugaan penyimpangan dana.
“Penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri,” ujarnya.
Harli enggan menjelaskan apa peran Ujang dalam kasus ini. Dia hanya menyebut Ujang sebagai mantan Bupati Kotawaringin Barat.
“Ujang Iskandar merupakan Mantan Bupati Kotawaringin Barat,” ucapnya.
Diketahui Ujang Iskandar duduk di Komisi III DPR RI. Ujang merupakan politikus dari Partai NasDem yang lolos ke Senayan setelah menggantikan Ary Egahni pada Mei 2023 lalu. (*/Mhu)