- UU ITE
- Kasus pencemaran nama baik
- Laporan pemerasan Polda Kalteng
Palangka Raya, Kantamedia.com – Munirul Ikhsan melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga orang berinisial IG, SN, dan J ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Jumat (27/2/2026), hal ini terkait polemik dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik
Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana pemerasan, pemaksaan, pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga dugaan memasuki pekarangan tanpa izin. Kuasa hukum Munirul Ikhsan, ADV. Edi Rosandi, didampingi ADV. Rusnawati dan ADV. Haruman Supono, menyatakan laporan telah diterima kepolisian beserta bukti awal yang mendukung.
“Kami sudah memasukkan laporan resmi hari ini, lengkap dengan dokumen dan bukti-bukti pendukung awal,” ujar Edi Rosandi kepada media. Ia menegaskan kliennya dirugikan secara moral dan hukum akibat tindakan para terlapor. Menurutnya, persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara komunikatif justru berkembang menjadi konsumsi publik melalui media sosial.
Edi menilai penyebaran informasi tanpa klarifikasi berpotensi merusak reputasi seseorang secara luas. “Apabila ada permasalahan, seharusnya dilakukan koordinasi dan konfirmasi terlebih dahulu. Jangan langsung memviralkan, karena itu bisa menghancurkan nama baik seseorang,” tegasnya.
Selain dugaan pidana, tim kuasa hukum juga menyoroti aspek legalitas kuasa hukum pihak terlapor. Edi mempertanyakan keabsahan seseorang yang disebut menerima kuasa, sementara menurut informasi pihaknya, yang bersangkutan telah diberhentikan dari lembaga hukum terkait sejak 2024. “Apakah seseorang yang sudah diberhentikan pada 2024 masih bisa bertindak atas nama lembaga tersebut? Ini tentu menjadi pertanyaan serius dari sisi legal standing,” ujarnya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Proses hukum akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan, atau membuka ruang mediasi sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang diuji. (Mhu).



