Palangka Raya, Kantamedia.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas. Dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu, uang tunai, dan perlengkapan transaksi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 15.35 WIB, setelah tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di area tambang emas milik warga di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah.
Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, SIK, MH, memimpin langsung operasi tersebut. Target pertama, pria berinisial J (32), ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat 4,24 gram, uang tunai Rp1,3 juta, telepon genggam, plastik klip kosong, dan alat hisap.
Tak berselang lama, tim lain menangkap pria berinisial J (37) yang diduga sebagai bos dari tersangka pertama. Dari rumahnya, petugas menyita uang tunai Rp20 juta, timbangan digital, telepon genggam, serta alat hisap sabu. Proses penggeledahan disaksikan aparat desa dan warga setempat, kemudian dilaporkan kepada Bupati Kapuas, Ir. H. Wiyatno.
Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Kalteng di Palangka Raya untuk diproses hukum lebih lanjut. “Kami tegaskan, ini bentuk komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok daerah. Tidak ada kompromi bagi pelaku,” tegas Kombes Ruslan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
BNNP Kalteng menegaskan bahwa peredaran narkoba kini merambah hingga pedalaman Kalimantan Tengah. Aparat meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar jaringan narkoba dapat diputus sampai ke akar-akarnya. (Daw).



