Palangka Raya, Kantamedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menciduk seorang pemuda berinisial S (26), warga Jalan Pantai Cemara Labat, Pahandut Seberang. S diamankan saat berada di sebuah kos-kosan kawasan Jalan Beliang, Senin (9/6/2025), sekitar pukul 14.20 WIB.
“Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil menyita tujuh paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,89 gram, yang ditemukan dalam lemari tersangka. Barang tersebut disimpan dalam kotak plastik berbungkus isolasi dan tas kain warna hitam,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta, AKP Agung Wijaya Kusuma, di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (10/6).
Selain itu, diamankan pula timbangan digital, satu pack plastik klip bening, satu unit handphone, dan uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil transaksi.
“Penggeledahan kami lakukan sesuai SOP Polri dan disaksikan oleh Ketua RT setempat,” jelas Agung. Ia menambahkan bahwa tersangka kini ditahan di Mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut.
Peredaran Narkoba di Kos-Kosan Kian Mengkhawatirkan
Kasus ini menambah daftar panjang temuan narkotika di kawasan permukiman dan kos-kosan Kota Palangka Raya. Fakta bahwa sabu-sabu ditemukan di tempat tinggal sementara menjadi indikasi bahwa pelaku peredaran narkotika memanfaatkan celah kontrol lingkungan yang lemah.
“Ini jadi peringatan serius bahwa pengawasan kawasan kos dan kontrakan perlu diperketat,” imbuh Agung.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 12 hingga 20 tahun.
Polresta Palangka Raya menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba, sembari mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi jika mencurigai aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (daw)