Palangka Raya, Kantamedia.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNN Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN Kalteng, Palangka Raya, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika pada Februari 2026. Sejumlah unsur penegak hukum turut hadir, di antaranya perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalteng, Polda Kalteng, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya.
Kepala BNN Kalteng, Mada Roostanto, menegaskan pemusnahan barang bukti menjadi bentuk komitmen dalam pemberantasan narkotika. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum serta komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Barang bukti berasal dari satu perkara dengan satu tersangka dari masyarakat umum, tercatat dalam laporan kasus narkotika Nomor LKN/0001-NAR/I/2026/BNNP Kalteng. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat bruto 1.830,89 gram atau sekitar 1,8 kilogram, serta 786 butir pil ekstasi dengan berat bruto 305,76 gram.
Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang memberikan persetujuan sesuai ketentuan hukum.
Melalui kegiatan ini, BNN Kalteng mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba, karena peredaran narkotika dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa,” kata Mada Roostanto.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya narkotika serta perlunya kerja sama antara aparat dan masyarakat untuk menekan peredarannya di Kalimantan Tengah. (daw)


