Palangka Raya, Kantamedia.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan peningkatan infrastruktur transmigrasi di Kabupaten Kapuas yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, ketiga perkara tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng dan saat ini telah memasuki tahap akhir penyidikan.
“Penanganan perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan kawasan transmigrasi yang menggunakan anggaran negara,” ujar Erlan, Kamis (18/12/2025).
Dua perkara pertama berkaitan dengan proyek peningkatan ruas jalan penghubung desa di Kecamatan Dadahup yang dilaksanakan melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas. Dalam dua kasus tersebut, penyidik menetapkan tujuh tersangka dengan peran berbeda, mulai dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pelaksana pekerjaan fisik, hingga pihak penerima pembayaran.
“Berdasarkan audit BPK RI, dua perkara ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar karena pekerjaan tidak sesuai kontrak, baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” jelas Erlan.
Sementara itu, perkara ketiga menyangkut kegiatan pembangunan transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja menggunakan APBN 2021. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menyebutkan, penyidik telah menetapkan empat tersangka yang berasal dari unsur kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa, hingga pihak peminjam bendera perusahaan.
“Pekerjaan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan spesifikasi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,13 miliar,” tegas Rimsyahtono.
Ia menambahkan, penyidikan terhadap proyek PT Unggul Sokaja dilakukan berdasarkan empat laporan polisi sejak Desember 2023 hingga Maret 2025. Berkas perkara tahap I telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 13 November 2025. Selanjutnya, tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada 23 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Kapuas.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan, tender, kontrak, dokumen pembayaran, serta uang tunai sebesar Rp327,5 juta. (Daw).




