Palangka Raya, kantamedia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan jajaran berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di provinsi setempat.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dari delapan perkara tersebut ada 10 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO.
“Delapan kasus itu berada di Kota Palangka Raya tiga kasus, Kabupaten Kotawaringin Barat satu kasus, Lamandau satu kasus, Seruyan satu kasus, dan Kotawaringin Timur dua kasus,” kata Erlan di Mapolda Kalteng, Rabu (5/7/2023).
Modus para terduga pelaku, jelas Erlan, adalah dengan mengiming-imingi para korbannya akan diberikan sebuah pekerjaan.
“Setelah itu, para korban ternyata diminta untuk melayani dan memuaskan para pria hidung belang atau konsumennya,” jelas Kombes Pol Erlan.
Para korban disuruh untuk melayani pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta.
“Ada pula yang bertransaksi melalui aplikasi dewasa dan bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, penindakan TPPO tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana prostitusi. Pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam TPPO. Terlebih hal itu merupakan atensi Kapolri dan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar pemerintah dan aparat keamanan melakukan langkah cepat menangani masalah tersebut.
“Polda Kalteng terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut sehingga dapat menekan tindak pidana serupa. Untuk itu kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming pekerjaan dengan gaji besar,” kata Erlan.
Selain itu, masyarakat diminta agar benar-benar memastikan asal-usul lowongan pekerjaan tersebut dari sumber yang terpercaya. “Jika ada hal yang mencurigakan atau yang mengarah pada TPPO segera lapor ke kepolisian terdekat agar ditindaklanjuti,” pungkas Erlan Munaji. (*/jnp)