Palangka Raya, Kantamedia.com – Aparat kepolisian menyita narkotika dalam jumlah besar dari pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Barang bukti tersebut disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah, Iwan Kurniawan, dalam rilis resmi pada Rabu (18/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 33 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 35,1 kilogram. Selain itu, ditemukan 10.008 butir ekstasi berwarna kuning dan 5.008 butir ekstasi merah muda.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4,4 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut narkotika.
Kapolda menyatakan, dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat di balik peredaran barang haram tersebut.
“Saat ini penyidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan di belakangnya. Kami pastikan perkara ini tidak berhenti pada dua orang saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Lamandau Joko Handono menyebut pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar di wilayahnya, khususnya untuk temuan ekstasi.
“Untuk sabu memang pernah, tetapi ekstasi sebanyak ini baru pertama kali kami ungkap di Lamandau,” katanya.
Narkotika tersebut ditemukan di dalam bagasi mobil yang sempat dikejar petugas. Polisi menilai jumlah barang bukti bernilai sangat besar dan berpotensi merusak ribuan masyarakat apabila berhasil diedarkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Polisi juga masih menelusuri asal pengiriman serta pihak penerima narkotika tersebut. (Daw).



