Polsek Pahandut Tangani Kasus Penganiayaan di Warung Kayu Jalan Bawean

Palangka Raya, Kantamedia.com – Jajaran Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah warung kayu di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Korban berinisial H.P. (31) mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh terlapor M.A.R. (44). Insiden bermula dari pertengkaran di lokasi kejadian yang berujung pada penganiayaan. Korban menderita luka sobek di pelipis kanan serta memar dan bengkak pada mata kanan, sehingga harus mendapatkan perawatan medis berupa jahitan dan rawat jalan.

Menindaklanjuti laporan, personel Polsek Pahandut segera melakukan pemeriksaan TKP, mengamankan tersangka beserta barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga menggelar perkara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polsek Pahandut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Dedy Supriadi melalui Kapolsek Pahandut Iyudi Hartanto menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. “Kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Penyidik kini melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (daw)

Bagikan berita ini