Kuala Kapuas, Kantamedia.com — PT Putra Borneo Mandiri (PBM) kembali mengambil langkah tegas dengan memasang plang imbauan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Global Bara Mandiri (GBM) pada Sabtu (17/5/2025). Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan penghentian aktivitas tambang yang telah disampaikan pada Senin (12/5/2025) lalu di Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penanggung Jawab Lapangan PT PBM, Christian Sancho, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah PBM masih menemukan adanya aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh pihak GBM di area yang disengketakan.
“Aksi ini kami lakukan karena PT GBM masih beroperasi meski sudah menerima surat pemberitahuan resmi dari kami. Ini jelas sangat merugikan posisi kami sebagai Kontraktor Eksklusif,” tegas Sancho.
Dalam proses pemasangan plang, perwakilan PBM sempat berdialog dengan salah satu petugas lapangan PT GBM, Ghifary. Setelah diskusi, PBM mendapat izin untuk memasang plang yang berisi larangan masuk tanpa izin dari PBM.
“Di plang tersebut tertulis jelas: Dilarang Masuk Areal PT GBM Tanpa Seizin PT PBM Selaku Kontraktor Eksklusif. Ini adalah bentuk pengamanan dan penegasan atas hak operasional kami di lokasi,” lanjut Sancho.
Pengacara pendamping dari Christian Sancho, Gayus, menambahkan bahwa tindakan ini telah dilakukan sesuai prosedur dan didahului dengan pemberitahuan resmi kepada pihak GBM.
“Kami berharap PT GBM dapat mematuhi isi surat pemberitahuan tersebut dan menghentikan seluruh aktivitasnya di area IUP yang menjadi objek sengketa. Keberlanjutan aktivitas mereka berpotensi menimbulkan kerugian bagi klien kami,” ujar Gayus.
Ia menegaskan bahwa PBM tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian secara baik. Saat ini, PBM terus memantau situasi dari kantor perwakilannya di Desa Bohot, sambil menyiapkan langkah lanjutan jika aktivitas tambang oleh pihak lain tetap berlanjut. (Mhu)