Kantamedia.com, Palangka Raya – Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan terdakwa Bupati Kapuas nonaktifkan Ben Brahim S Bahat dan mantan Anggota DPR RI Ary Egahni kembali digelar, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/09/2023).
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Ahmad Peten Sili. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Suwarno Muriat menjadi salah satu saksi dan juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dari 2019 sampai 2022.
Saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno mengungkapkan, bahwa dirinya pernah diminta fee 10 persen oleh terdakwa Ben Brahim dimana pada saat itu menjabat sebagai Bupati Kapuas sepanjang 2022.
“Memang sepanjang tahun 2022 ini pernah memang pernah menagih, seingat saya ada lima kali menagih kepada saya fee pekerjaan fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas,” katanya, dalam persidangan menjadi saksi.
Menurutnya pada 2021, terdakwa Ben Brahim memang pernah meminta fee 10 persen pada setiap pekerjaan fisik.
Dalam perintahnya itu, lanjut Suwarno saat menjadi saksi, bahwa terdakwa Ben Brahim pernah memerintahkan kepada dirinya agar segera menyerahkan atau membayarkan hak-hak fee 10 persen dari setiap pekerjaan fisik yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
“Terdakwa Ben Brahim mengatakan bahwa pada pekerjaan fisik itu ada 10 persen haknya selaku Bupati Kapuas,” Tutur Suwarno, menjawab pertanyaan dari JPU KPK dalam persidangan kemarin.
Suwarno juga mengungkapkan, besaran nilai pekerjaan fisik yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas pada 2021 sampai dengan 2022 diperkirakan mencapai Rp23,5 miliar. Sehingga total fee yang didapatkan Ben Brahim mencapai Rp 2,3 miliar.
Suwarno juga menyebut, hingga November 2022 jumlah uang yang dirinya terima dari rekanan mencapai Rp1,1 miliar. Uang itu kemudian diserahkan kepada Ben Brahim dengan dua tahapan, yakni pada tahap pertama Rp 1 miliar dan tahap kedua Rp150 juta.
“Uang tidak diserahkan secara langsung namun melalui perantara yakni Kepala Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dan supir di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Akhwan Sidiq, kemudian dititipkan kepada Cristian Adinata yang saat itu menjadi supir dari terdakwa Ben Brahim,”ungkapnya.
Suwarno menjelaskan uang untuk terdakwa Ben Brahim Di tahap pertama, senilai Rp 1 miliar diserahkan pada saat menghadiri kegiatan di Aula Rektorat Universitas Palangka Raya pada 8 November 2022. Selanjutnya tahap kedua, diserahkan pada 24 November sebelum upacara hari guru nasional di Kabupaten Kapuas.
Suwarno juga mengakui bahwa dirinya bersama tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya menyiapkan uang untuk membantu pembayaran lembaga survei dalam pencalonan terdakwa Ben Brahim sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah pada 2020 lalu. Masing-masing kepala OPD diminta menyiapkan uang sebesar Rp 65 juta.
“Karena saat itu pada Dinas Pendidikan tidak memiliki uang cash akhirnya saya meminjam kepada pihak ketiga 65 juta. Kemudian pada hari yang sama Direktur PDAM Kapuas juga menyerahkan uang, tapi saya tidak tahu jumlahnya,” ungkapnya.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan ataupun bantahan atas kesaksian yang diberikan oleh Suwarno. Terdakwa BBSB membantah seluruh pernyataan yang dilontarkan Suwarno dalam persidangan.
“Yang Mulia, saya tidak pernah menerima yang dikatakan oleh saksi fee 10 persen tadi,” tegas Ben Brahim membantah kesaksian Suwarno.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 3 dan 5 Oktober mendatang. Dalam sidang itu nanti JPU KPK akan menghadirkan Lima saksi. (*Mhu)