Salahgunakan Wewenang, 25 Jaksa Diamankan

Kantamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, sebanyak 25 orang jaksa atau pegawai kejaksaan diamankan akibat penyalahgunaan wewenang. Jumlah tersebut adalah akumulasi sepanjang Januari- Desember2022.

“Melalui Tim Pam SDO (Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari sampai Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang Jaksa/ Pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu (1/1/2023).

Dari ke-25 orang tersebut, lanjut Kapuspenkum, sembilan di antaranya terindikasi melakukan pemerasan, 11 orang terindikasi melakukan intervensi dalam proyek dan dua orang terindikasi jaksa gadungan.

Selain itu, satu orang terindikasi terlibat dalam perkara tindak pidana umum, satu orang terindikasi dalam penjualan barang bukti dan satu orang terindikasi dalam benturan kepentingan.

Sepanjang 2022, jelas Ketut, Kejaksaan Agung telah melaksanakan 259 kegiatan cegah tangkal yang terdiri dari 222 kegiatan cegah baru, 32 kegiatan cegah perpanjangan dan lima kegiatan cabut cegah.

Ia juga menyampaikan, sejak pihaknya membuka hotline pengaduan pemberantasan mafia tanah, hingga 5 Desember 2022 telah diterima 641 laporan pengaduan (lapdu).

“Dari 641 lapdu tersebut, telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 247 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 394 lapdu masih menunggu data dukung,” bebernya. (*/jnp)

Bagikan berita ini