Kantamedia.com – Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger atau yang dikenal dengan nama Bonnie Blue ditangkap oleh polisi di Bali. Penangkapan diduga terkait produksi dan penyebaran konten asusila.
Penangkapan perempuan berusia 26 tahun ini diawali karena adanya laporan dari masyarakat soal aktivitas yang mencurigakan. Aktivitas mencurigakan itu terdeteksi di salah satu studio yang berada di Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Polisi akhirnya melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati di dalam studio tersebut diduga sedang digunakan untuk membuat video asusila. Penggerebekan pun kemudian dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WITA.
Penangkapan ini mengejutkan publik karena dilakukan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang diduga menjadi lokasi pembuatan video-video tersebut.
“Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila,” ungkap Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung dilansir detikbali, Jumat (5/12/2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa kamera, alat kontrasepsi, dan mobil pikap biru bertuliskan Bonnie Blue’s BangBus. Selain itu, ada 18 WNA yang juga diamankan. Satu diantaranya seorang wanita.
Dari 18 WNA, 14 orang diketahui berasal dari Australia yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yaitu JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24). Polisi juga menetapkan empat orang sebagai terduga, yakni Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, L.A.J (27) dari Inggris, I.N.L. (27) WN Inggris, dan J.J.T.W. (28) dari Australia.
Setelah diperiksa, 18 WNA itu dipulangkan ke tempat tinggal masing-masing. “Untuk sementara kita kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan,” jelas AKBP Arif Batubara.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh Bonnie Blue dan kawan-kawan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bapak I Putu Arta, juga memastikan bahwa pihak Imigrasi berkoordinasi erat. Pihaknya siap melakukan proses pendeportasian setelah seluruh proses hukum di kepolisian selesai, sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional dan internasional, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan norma kesusilaan di destinasi pariwisata manapun. Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan semua bukti sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. (*/pri)



