SEMMI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif Senilai Rp625 Miliar ke Kejati Kalteng

Palangka Raya, kantamedia.com – Kelompok mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalimantan Tengah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah ke Kejaksaan Tinggi Kalteng. Pelaporan dilakukan pada Jumat siang (18/7/2025), melalui Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalteng di Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya. Aksi ini dipimpin oleh Mohammad Fahmi Natariadi selaku koordinator lapangan, dan diikuti lima orang anggotanya.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kalteng, Muhammad Yusuf, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari SEMMI. “Laporan menyebutkan adanya indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan papan tulis elektronik di seluruh wilayah 13 kabupaten dan 1 kota. Termasuk dugaan manipulasi spesifikasi dan ketidaksesuaian standar teknis,” ungkapnya.

Yusuf menambahkan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai SOP. “Langkah awal adalah mengkaji isi laporan dan bukti-bukti pendukung. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa meskipun SEMMI tengah melakukan aksi serupa di Jakarta, pihak Kejati Kalteng tetap akan menangani laporan yang masuk dengan objektif dan berdasarkan hukum.

Sementara itu, Ketua Umum SEMMI Kalteng, Afan Safrian, menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari aksi serentak yang juga dilakukan di Jakarta, termasuk di KPK. “Ini sudah kami rencanakan sejak seminggu lalu. Kebetulan saja bertepatan dengan serah terima Kepala Kejati yang baru,” ujarnya.

Afan juga menyoroti nilai proyek yang mencapai sekitar Rp625 miliar berdasarkan data LPSE. Ia menilai angka tersebut sangat besar dan patut diawasi dengan ketat. “Kami menemukan indikasi bahwa barang yang diterima sekolah-sekolah tidak sesuai dengan spesifikasi. Pihak sekolah pun umumnya tidak tahu-menahu soal teknisnya,” jelasnya.

Ketua Umum SEMMI Kalteng, Afan Safrian, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam dengan pendekatan riset lapangan, analisis harga pasar, dan pembandingan spesifikasi produk. pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, serta dugaan pengondisian tender untuk memenangkan pihak tertentu.

“Proyek ini seharusnya menjadi sarana peningkatan mutu pendidikan, tetapi justru kami duga kuat menjadi ladang bancakan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab,” tegas Afan Safrian.

SEMMI Kalteng mencatat sejumlah kejanggalan, di antaranya dugaan penggunaan produk asing tanpa sertifikasi TKDN, harga satuan barang jauh di atas harga pasar, serta dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam praktik korupsi berjamaah.

Atas dasar tersebut, SEMMI Kalteng menyampaikan tuntutan agar dilakukan pengusutan tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, serta dilakukan audit forensik menyeluruh terhadap proyek. “Kami menuntut agar ada penindakan terhadap mafia anggaran dan kontraktor nakal,” ujarnya.

Selain itu, SEMMI Kalteng juga meminta agar ada transparansi dokumen proyek dan kontrak pengadaan serta membuka akses kepada publik terhadap distribusi barang dan penyedia jasa.

“Kami meminta agar KPK bisa membentuk tim investigasi khusus di Kalimantan Tengah. Karena jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan respon terhadap laporan ini, maka kami akan melakukan aksi lanjutan terus menerus di daerah dan nasional ke berbagai lembaga antikorupsi di tingkat daerah dan nasional,” tegas Afan.

SEMMI Kalimantan Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan aktivis antikorupsi untuk ikut mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan dan transparansi dalam tata kelola anggaran pendidikan di Bumi Tambun Bungai. (rik)

TAGGED:
Bagikan berita ini