Jakarta, Kantamedia.com – Kejaksaan Agung menetapkan lima korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) Tbk. Pengumuman ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).
“Ada lima korporasi yang akan kami jadikan tersangka dan akan kami umumkan perkaranya,” ujar ST Burhanuddin, seperti dilansir CNBC Indonesia.
Kelima korporasi tersebut adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB, dan CV VIP. Selain itu, dua korporasi lainnya, yakni PT AL dan PT MRM, dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa kerugian negara akibat kerusakan lingkungan akan dibebankan kepada masing-masing perusahaan. Ia merinci besaran kerugian yang harus ditanggung:
PT RBT: Rp 38 triliun
PT SB: Rp 23,6 triliun
PT SIP: Rp 24,1 triliun
PT TIN: Rp 23,6 triliun
CV VIP: Rp 24 triliun
“Kerugian negara ini mencapai Rp 310,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 152 triliun telah ditentukan, sedangkan sisanya sebesar Rp 271 triliun sedang dihitung oleh BPKP untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab,” jelas Febrie.
Kasus ini juga menyeret nama Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, yang diduga terlibat dengan kerugian senilai Rp 200 miliar. Febrie mengungkapkan ada tiga klaster perbuatan yang menyebabkan kerugian tersebut, yakni kerja sama sewa alat atau smelter pihak swasta dengan PT Timah, transaksi penjualan timah oleh pihak swasta, serta kerusakan ekosistem akibat limbah tambang.
“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini dan memastikan publik mendapatkan informasi terkini,” tutup Febrie. (Mhu)