Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Timah

Jakarta, Kantamedia.com – Kejaksaan Agung menetapkan lima korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) Tbk. Pengumuman ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).

“Ada lima korporasi yang akan kami jadikan tersangka dan akan kami umumkan perkaranya,” ujar ST Burhanuddin, seperti dilansir CNBC Indonesia.

Baca juga:  BPOM Bongkar Peredaran 91 Merek Kosmetik Ilegal, Ini Daftarnya

Kelima korporasi tersebut adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB, dan CV VIP. Selain itu, dua korporasi lainnya, yakni PT AL dan PT MRM, dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa kerugian negara akibat kerusakan lingkungan akan dibebankan kepada masing-masing perusahaan. Ia merinci besaran kerugian yang harus ditanggung:

PT RBT: Rp 38 triliun

PT SB: Rp 23,6 triliun

PT SIP: Rp 24,1 triliun

Baca juga:  SYL Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

PT TIN: Rp 23,6 triliun

CV VIP: Rp 24 triliun

“Kerugian negara ini mencapai Rp 310,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 152 triliun telah ditentukan, sedangkan sisanya sebesar Rp 271 triliun sedang dihitung oleh BPKP untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab,” jelas Febrie.

Kasus ini juga menyeret nama Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, yang diduga terlibat dengan kerugian senilai Rp 200 miliar. Febrie mengungkapkan ada tiga klaster perbuatan yang menyebabkan kerugian tersebut, yakni kerja sama sewa alat atau smelter pihak swasta dengan PT Timah, transaksi penjualan timah oleh pihak swasta, serta kerusakan ekosistem akibat limbah tambang.

Baca juga:  BNNP Kalteng dan PT Asmin Bara Bronang Tandatangani CSR Untuk P4GN

“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini dan memastikan publik mendapatkan informasi terkini,” tutup Febrie. (Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi