Sengketa Lahan Kelanis Memanas, FKPM-KT Desak Penutupan Jalan Hauling

Palangka Raya, Kantamedia.com –  Sengketa lahan di Kabupaten Barito Selatan memasuki babak baru setelah Forum Keadilan dan Perjuangan Masyarakat Kalimantan Tengah (FKPM-KT) menyampaikan permohonan resmi kepada Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran.

Permohonan tersebut berkaitan dengan lahan milik Basri yang disebut telah digunakan oleh PT Adaro Indonesia di Desa Kelanis, Kecamatan Dusun Hilir, tanpa penyelesaian tuntas. FKPM-KT meminta pemerintah provinsi memfasilitasi penutupan sementara jalan hauling perusahaan sebagai langkah strategis mendorong penyelesaian sengketa.

Selain itu, mereka mendesak agar kasus lahan diselesaikan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 562 PK/Pdt/2021 yang memenangkan Basri sebagai pemilik sah. FKPM-KT juga meminta Pengadilan Tinggi mendorong eksekusi lahan melalui PN Barito Selatan agar putusan berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan.

Basri, pemilik lahan, menegaskan persoalan ini telah berlangsung lama tanpa kejelasan. “Kami memohon bantuan untuk menyelesaikan masalah lahan yang sudah dipakai sejak tahun 1992 sampai sekarang tanpa kompensasi,” ujarnya. Ia menilai penggunaan lahan selama 34 tahun tanpa penyelesaian merupakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan masyarakat.

Basri juga meminta campur tangan Gubernur untuk menutup sementara akses jalan hauling menuju jetty perusahaan di lokasi sengketa. “Mohon kebijakan dan campur tangan untuk menutup sementara jalan hauling,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya pelaksanaan putusan Mahkamah Agung demi kepastian hukum dan keadilan. FKPM-KT berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah serta memastikan putusan hukum benar-benar dijalankan. (Daw).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *