Palangka Raya, Kantamedia.com – Kuasa Hukum AG, JS dan EK, Edi Rosandi S.Sos., S.H., M.Hum., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan sengketa tanah di Jalan Adonis Samad, di samping Hotel Aurila, Kota Palangka Raya.
Edi menilai sejumlah pemberitaan yang beredar telah menimbulkan kesan seolah-olah kliennya, EK melakukan tindakan di luar kewenangannya.
“Sebagai kuasa hukum, saya merasa perlu memberikan klarifikasi secara hukum terkait pemberitaan yang beredar,” ujar Edi, Rabu (19/8/2026).
Menurut Edi, perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Perkara itu diajukan H. Sa melalui gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Plk.
Dalam perkara tersebut, H. Sa bertindak sebagai penggugat dengan AG, JS dan EK sebagai pihak tergugat.
Edi menjelaskan, PN Palangka Raya dalam putusannya pada 9 Oktober 2024 mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Atas putusan tersebut, AG, JS dan EK kemudian mengajukan upaya hukum banding. Perkara tersebut teregister di Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan nomor 89/PDT/2024/PT PLK.
Menurut Edi, Pengadilan Tinggi Palangka Raya kemudian menerima permohonan banding dan membatalkan putusan PN Palangka Raya.
Ia mengatakan, pertimbangan majelis hakim tingkat banding berkaitan dengan alat bukti dan dokumen yang diajukan dalam perkara, termasuk dokumen penguasaan tanah yang menjadi dasar klaim H. Sa.
“Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim banding menyatakan surat keterangan tanah yang dimiliki H. Sa cacat hukum,” kata Edi.
Edi juga merujuk pada Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas nama H. Sabrah dengan nomor register 140.09/Pem.314.a/PNRG/VI/2017, tertanggal 7 Desember 2016, yang diketahui Lurah Panarung pada 30 Juni 2017 dan Camat Pahandut pada 9 Januari 2018.
Menurut dia, dokumen tersebut serta Berita Acara Pemeriksaan Tanah oleh Kelurahan Panarung tertanggal 7 Desember 2016 menjadi bagian dari fakta dan bukti yang dipertimbangkan dalam proses persidangan.
“Dokumen-dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari pertimbangan pengadilan dalam memeriksa perkara,” ujarnya.
Edi menambahkan, H. Sa kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor perkara 5009 K/PDT/2025.
Putusan kasasi tersebut dibacakan pada 1 Desember 2025 dan diberitahukan kepada para pihak pada 11 Februari 2026.
Menurut Edi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi H. Sa. Ia menyebut pertimbangan dalam perkara kasasi sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengenai kekuatan hukum dokumen penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa.
Edi menegaskan bahwa terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan adanya dugaan penyerobatan tanah oleh kliennya, berita itu tidak benar dan terkesan menyudutkan kliennya.
“Faktanya, sengketa tanah terawbut sudah diperiksa di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, dimana Mahkamah Agung RI dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi H Sa. Artinya, H Sa sudah tidak punya hak lagi atas tanah tersebut,”ungkapnya.
Sedangkan terkait tuduhan J di media online yg lain, Edi membantah opini yang disampaikan J tersebut.
Edi menegaskan bahwa J bukan pihak dalam sengketa tanah tersebut.
“J tersebut diduga adalah anak H Sa yang merupakan pihak yg kalah dalam perkara ini. Edi menambahkan, apa yg diterangkan J dalam media tersebut, semuanya adalah omong kosong karena bukan merupakanfakta persidangan,” tandasnya. (Mhu).






