Kantamedia.com, Palangka Raya – Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni telah menjalani sidang perdana melalui Zoom Meeting yang digelar dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya, pada Rabu, (16/08/2023).
Persidangan perdana ini diikuti kedua terdakwa secara virtual dari Rutan KPK Jakarta. Sedangkan yang hadir secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, adalah Penasihat Hukum kedua terdakwa.
Pada sidang itu Pengadilan telah melakukan penetapan Nomor 17 pidsus TPK Tahun 2023 PNPLK. Ketua Hakim pada sidang tersebut dipimpin oleh Agung Sulistiyono bersama dua hakim anggota yakni, Erhamuddin dan Darjono Abadi.
Dalam sidang itu Majelis Hakim Pengadilan Palangka Raya membaca berkas perkara atas nama dua terdakwa yakni Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni.
“Para terdakwa dalam perkara ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Cabang KPK di Jalan Kuningan persada IV Jakarta Selatan, para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum yakni Reginaldo Sultan dan Rekan,” ucap Majelis Hakim.
Selanjutnya, menimbang para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya memohon kepada Majelis Hakim, untuk dilakukan sidang secara full Offline atau secara tatap muka di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Menetapkan, satu memindahkan tempat penahanan terdakwa satu yaitu Ben Brahim S Bahat dari Rutan KPK ke Rutan Kelas 1A Palangka Raya, dua memindahkan terdakwa dua Ary Egahni S Bahat dari Rutan KPK ke Rutan LPP Palangka Raya,”ungkapnya.
Kemudian ketiga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan penetapan tersebut, Keempat memerintahkan agar Salinan penetapan disampaikan kepada para terdakwa dan keluarganya.
Diketahui sidang selanjutnya akan digelar secara Offline di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 24 Agustus 2023. (Mhu)