Sidang Ketiga Alvaro Jordan, Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi

Palangka Raya, Kantamedia.com  – Sidang ketiga kasus pembunuhan Alvaro Jordan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (29/9/2025), dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra bersama dua hakim anggota. Tiga jaksa, yakni Dwinanto Agung Wibowo, Henry Yulianto, dan Januar Hapriansyah hadir mewakili penuntut umum. Ruang sidang dipenuhi keluarga korban, Nurmaliza, yang ingin menyaksikan jalannya proses hukum.

Dalam persidangan, JPU Dwinanto Agung Wibowo menyatakan eksepsi dari terdakwa tidak dapat diterima dan harus ditolak. “Perkara ini harus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai, seluruh dalil eksepsi tidak memiliki dasar hukum. Dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga proses persidangan layak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Albert Chong, tetap mempertahankan eksepsi yang telah diajukan. “Kami yakin klien kami tidak memiliki niat melakukan perbuatan yang didakwakan,” ujarnya didampingi Yohana usai sidang.

Albert menyatakan pihaknya akan menunggu putusan sela dari majelis hakim. “Kalau persidangan berlanjut, kami siap hadirkan bukti dan saksi untuk membela terdakwa,” tambahnya.

Dakwaan jaksa menguraikan kronologi hubungan antara Alvaro dan Nurmaliza yang dimulai sejak April 2024. Keduanya tinggal bersama di kos Kelurahan Menteng sejak Desember 2024. Pada Februari 2025, Alvaro mengetahui Nurmaliza hamil.

Namun, hubungan mereka kerap diwarnai pertengkaran. Jaksa menyebut, Alvaro melakukan kekerasan fisik yang memuncak pada 10 Mei 2025, saat ia mencekik Nurmaliza hingga tewas. Otopsi menunjukkan korban meninggal karena mati lemas, bersama janin berusia lima bulan yang dikandungnya.

Setelah kejadian, Alvaro membuang jenazah menggunakan mobil Toyota Avanza ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Atas perbuatannya, Alvaro didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan jenazah.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim sebelum masuk ke tahap pembuktian. (Mhu).

Bagikan berita ini
Bsi
Premium Wordpress Themes