Kantamedia.com, Pangkalan Bun – Sungguh kasihan nasib yang dialami seorang wanita berusia 20 tahun ini. Awalnya, ia diduga melamar menjadi pemandu lagu, ujung-ujungnya malah dijadikan pemuas nafsu. Tak tahan mendapat perlakuan demikian, selagi ada kesempatan, ia pun kabur dan melapor ke Kepolisian. Alhasil, aparat menangkap Destivani (33) alias Mami Tia, si wanita yang diduga menjualnya.
Kisahnya ini bermula ketika Mei lalu saat ia mencari pekerjaan via media sosial yakni Facebook. Kala itu, wanita asal Jawa Barat ini mendapatkan lowongan pekerjaan sebagai pemandu lagu. Selanjutnya, korban pun menghubungi nomor yang menyediakan lowongan pekerjaan itu.
Tak berselang lama, ada nomor asing yang menghubunginya. Penelepon mengaku sebagai Bunda Winda. Korban yang tertarik, akhirnya mengikuti instruksi untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Kemudian, korban ditampung di Garut, Jawa Barat.
Singkat cerita, korban dijanjikan bakal dipekerjakan di Sampit, ibu kota Kotawiringin Timur (Kotim), Kalteng. Akan tetapi, kala tiba di kota dengan ikon ikan Jelawat itu, bukannya menjadi pemandu lagu, korban malah dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang. Kala itu, korban yang berusia 20 tahun ini diduga dimanfaatkan oleh seorang yang diduga sebagai muncikari dengan panggilan Mami Sela.
Pada 10 Juni lalu, korban pun meminta kepada Mami Sela untuk pindah karena tak tahan dengan pekerjaannya itu. Sang mami kemudian memberikan korban kasbon sebesar Rp10 juta karena keinginannya itu.
Namun, kisah sedih korban tak kunjung usai. Lantaran, bukannya terbebas dari belenggu prostitusi itu, ia malah dipindahkan ke tempat Mami Tia, di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kepindahan ini, malah membuat utang korban membengkak menjadi Rp15 juta.
Di sini, korban juga diminta melayani tamu. Ironisnya, selama tiga hari, korban diduga melayani 10 lelaki. Mami Tia pun mematok harga Rp300 ribu jika seseorang lelaki hidung belang ingin mendapatkan jasa dari korban ini.
Pada 13 Juni, oleh si germo, korban pun diajak ke Pangkalan Bun karena informasi bakal ada razia di Desa Lawak. Di sini, korban dan Mami Tia menginap di hotel dengan kamar yang berbeda. Kesempatan itu, dimanfaatkan korban untuk kabur dan melapor ke Polres Kobar.
“Kesempatan itu korban gunakan untuk kabur ke kantor Kepolisian, menceritakan hal yang telah menimpa korban,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Angga Yuli didampingi Kanit PPA Ipda Paulina Widyastuti saat rilis kasus ini di Mapolres Kobar, Kamis (15/6).
Tersangka langsung diamankan berikut barang bukti berupa 1 buah flashdisk berisi percakapan antara tersangka dan korban. Satu unit handphone merek Realme warna hitam. Tersangka juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (hlm/ami)