Kantamedia.com – Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan tiga oknum anggota Polri terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).
Tiga oknum polisi berpangkat perwira tersebut yaitu AKBP Bintoro, AKP Zakaria dan AKP Mariana.
“Tiga oknum polisi tersebut PTDH,” kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025), dilansir Antara.
AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan AKP Zakaria sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dalam mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan AN dan MBH.
Anam menyebut atas putusan tersebut, ketiganya menyatakan mengajukan banding. “Banding,” ujarnya singkat.
Sedangkan, untuk AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas terkena demosi masing-masing delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Anam juga menambahkan AKP Zakaria diberi sanksi yang lebih berat karena mempunyai peran yang aktif dalam kasus itu. Zakaria bahkan disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
“Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” paparnya.
Dia juga menyebutkan di dalam sidang tersebut, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik.
“Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan,” jelas Anam.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan Mantan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel AKBP Bintoro diduga menerima lebih dari Rp100 juta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.
“Kurang lebih ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik, bukan yang awal Rp20 (miliar), Rp (miliar) Rp17 (miliar) macam-macam, ya angkanya engga seperti angka itu, ya 100 (juta) lebih lah,” kata Anam kepada wartawan.
(*)