Pangkalan Bun, Kantamedia.com – Penanganan kasus dugaan pemerasan dan penipuan berkedok arisan yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga berinisial R di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berlanjut. Penyidik dari Polres Kotawaringin Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Rabu, 4 Maret 2026 lalu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat sekitar pukul 10.00 WIB. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang sebelumnya dilaporkan oleh R.
Dalam surat undangan pemeriksaan dengan nomor B/148/II/RES.1.11/2026/Satreskrim, penyidik meminta salah satu pihak bernama Ehan untuk hadir memberikan klarifikasi di Ruang Pemeriksaan Unit 1 Tipidum lantai dua Gedung Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.
Berdasarkan isi surat tersebut, Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Kotawaringin Barat saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 483 dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di wilayah Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, sekitar April 2024.
Selain memeriksa saksi yang dipanggil melalui surat resmi tersebut, sejumlah saksi lain yang diduga juga menjadi korban dalam arisan yang sama turut dimintai keterangan oleh penyidik. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu korban, tetapi juga beberapa peserta arisan lainnya yang mengaku mengalami kerugian serupa.
Keterangan para saksi tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik Unit Tipidum sebagai bahan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, R melaporkan dugaan praktik arisan yang diduga berubah menjadi skema utang berbunga tinggi atau rentenir. Ia mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp61 juta setelah menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan akibat denda yang terus meningkat.
Kuasa hukum korban, Adv. Satrio Hadi Prabowo, S.H. dari SHP LAW Office, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya menduga praktik tersebut merupakan modus utang-piutang berbunga tinggi yang berkedok arisan.
Menurutnya, apabila terdapat pengambilalihan aset tanpa proses hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana seperti pemerasan, penipuan, maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
Saat ini penyelidikan masih berlangsung di Polres Kotawaringin Barat. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut guna melengkapi proses pengumpulan keterangan dan alat bukti. (RIK/*)


