Palangka Raya, kantamedia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan seorang driver online yang terjadi di Jalan Yos Sudarso Induk No. 43, depan Toko Bunga Lestari Wijaya, pada Minggu dinihari (19/7/2025) sekitar pukul 00.05 WIB. Kedua pelaku ternyata masih remaja dan berstatus sebagai pelajar.
Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah AS alias R (18) dan AT alias R (18). Keduanya ditangkap Tim Jatanras Polresta Palangka Raya pada Senin malam ((21/7/2025) di lokasi berbeda.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol M. Rian Permana mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan bermula ketika korban RJ, usai mengantar penumpang ke sebuah tempat hiburan malam di kawasan Yos Sudarso. Setelah itu, dia diikuti oleh dua pengendara motor saat perjalanan kembali menuju Bundaran Besar.
Kedua pengendara—menggunakan sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Jupiter MX—menyalakan lampu panjang berulang kali dan mengejar dari belakang. “Salah satu pelaku bahkan meneriaki korban dengan kata kasar yang kemudian memicu korban untuk berhenti dan menanyakan maksud perkataan tersebut,” kata Kasatreskrim, Selasa (22/7/2025).
Cekcok antara RJ dan salah satu pelaku berinisial AS alias R alias A (18), seorang pelajar, tak terhindarkan. Meski sempat mengajak pelaku menyelesaikan permasalahan di pos polisi, situasi justru memanas. Pelaku memukul korban terlebih dahulu. Perkelahian berlanjut dan pelaku lainnya, AT alias R (18), juga pelajar, datang membantu dengan memukul korban dari sisi kiri kepala menggunakan benda yang tidak diketahui, hingga menyebabkan korban luka serius dan harus mendapatkan jahitan di kepala.
“Pelaku memukul korban menggunakan kunci motor dan mengincar bagian kepala korban,” ujarnya.
Akibat pengeroyokan itu, sang driver online mengalami sejumlah luka, patah pada pergelangan tangan kanan, luka gores di tangan dan bahu, serta luka di leher.
Setelah kejadian, kedua pelaku sempat berjanji mengikuti korban ke pos polisi, namun justru kabur. Korban kemudian dibawa oleh rekannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk mendapat perawatan medis.
Polresta Palangka Raya dengan sigap menindaklanjuti laporan korban melalui LP/B/213/VII/2025/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalteng tertanggal 22 Juli 2025. Kedua tersangka diamankan berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan pelaku, serta pakaian korban.
Kepolisian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman masing-masing mencapai 7 tahun dan 5 tahun penjara.
Penyidik masih terus mendalami motif dan kronologi secara lengkap, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya unsur perencanaan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum. (daw)



