Palangka Raya, Kantamedia.com – Nindyo Purnomo, terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2021, meminta Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya agar secepatnya membebaskannya dari Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya.
Pasalnya, Nindyo seharusnya telah bebas per 28 Agustus 2024 sesuai dengan vonis yang dia terima dan telah dijalani selama 1 tahun penjara. Nindyo telah ditahan sejak 30 Agustus 2023 oleh Kejari Lamandau guna mempercepat proses penyidikan.
Apriel H Napitupulu SH, selaku pengacara Nindyo Purnomo, menegaskan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 masa tahanan kliennya telah berakhir.
“Hal ini sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya selama 1 tahun,”ujarnya kepada awak media, Senin, (2/9/2024) sore, di Halaman PN Palangka Raya.
Meskipun pihak pengacara telah menyampaikan surat kepada Ketua PN Palangka Raya untuk mengingatkan vonis kliennya telah berakhir, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan sikap dari Ketua PN Palangka Raya.
Pihak PN menginformasikan bahwa peristiwa yang dialami kliennya merupakan peristiwa pertama kali yang terjadi di Kalimantan Tengah.
Apriel H Napitupulu menekankan bahwa ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) kliennya, dan ia berharap Ketua PN Palangka Raya segera mengambil sikap untuk membebaskan Nindyo Purnomo dari tahanan. (Mhu)