Palangka Raya, Kantamedia.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pengembangan fasilitas Expo di kawasan eks Taman Hiburan Rakyat (THR) Jalan Tjilik Riwut, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, terus berlanjut meski tersangka buron berinisial LM telah berhasil ditangkap dan ditahan. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menegaskan penyidikan belum berhenti dan masih membuka peluang pengembangan perkara.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Kalteng, Kamis (18/12/2025). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, penyidik akan mengembangkan kasus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan maupun persidangan.
“Perkara ini pasti akan kami kembangkan. Kami masih mengumpulkan keterangan, baik dari hasil pemeriksaan tersangka maupun fakta yang muncul di persidangan. Jika nanti terungkap hal baru di pengadilan, itu akan menjadi dasar pengembangan berikutnya,” ujarnya.
Rimsyahtono menjelaskan, dalam kasus tersebut sebelumnya sudah ada tiga tersangka yang diproses hingga memperoleh putusan pengadilan. Sementara LM merupakan tersangka yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka LM telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Berkas perkara tahap I sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya akan dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Erlan.
Pelimpahan tahap II dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025 ke Kejaksaan Negeri Sampit untuk proses penuntutan. LM sebelumnya ditetapkan sebagai DPO sejak Juli 2024 dan ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Kalteng di Jakarta pada September 2025. Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalteng.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus korupsi proyek pembangunan gedung Expo Sampit mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,53 miliar. Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Daw).




