Tersangka LM Korupsi Proyek Expo Sampit Ditangkap Setelah Setahun Buron

Palangka Raya, Kantamedia.com — Setelah lebih dari satu tahun buron, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung fasilitas expo di lokasi ex THR Sampit akhirnya ditangkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah mengamankan pria berinisial LM (39), kontraktor pelaksana proyek, di Jakarta Pusat.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, pukul 10.30 WIB, tepat di depan pintu keluar FX Sudirman Mall. Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa LM telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024.

“Setelah mendapat informasi keberadaannya, tim Subdit Tipidkor langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (16/9/2025).

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan gedung expo yang dikerjakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2019–2020, menggunakan anggaran APBD. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,53 miliar.

LM, yang menjabat sebagai Direktur PT Heral Eranio Jaya, ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Sebelumnya, tiga pihak lain telah divonis bersalah dalam perkara yang sama:

  • Fazriannur (konsultan pengawas) – 7 tahun penjara
  • Dr. H. Zulhaidir (Kadis Perindag Kotim) – 7 tahun penjara
  • Mukhamad Riékhie Zulkarnain (konsultan perencana) – 1 tahun 6 bulan penjara

LM dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para penyedia jasa dan pejabat pengguna anggaran agar bekerja secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Saat ini LM ditahan di Rutan Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Daw).

Bagikan berita ini