Bawaslu Barito Utara Tindaklanjuti Isu Politik Uang dalam Pemasangan Stiker Kampanye PSU

Palangka Raya, kantamedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara kini tengah menindaklanjuti dugaan praktik politik uang dalam bentuk pemberian uang kepada pemilik rumah yang dipasangi stiker kampanye menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PBWB) Barito Utara.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar, saat berada di Palangka Raya, Rabu (25/6/2025) menyampaikan bahwa informasi awal tersebut saat ini sedang diproses dan ditelusuri lebih lanjut oleh jajaran pengawas kecamatan.

“Informasi ini telah ditetapkan sebagai informasi awal oleh Panwascam Montalat dan Teweh Tengah. Hari ini merupakan batas akhir pengumpulan data oleh mereka,” jelasnya.

Adapun informasi awal yang dimaksud terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp50.000 kepada warga yang rumahnya dijadikan lokasi pemasangan stiker kampanye. Meski bukan berasal dari laporan resmi masyarakat, Bawaslu tetap menganggap isu ini sebagai hal serius yang layak ditelusuri. “Informasi ini berasal dari media sosial, bukan laporan masyarakat. Tapi tetap kami telusuri karena substansinya sangat penting,” tegas Adam.

Ia menambahkan, jika hasil penelusuran membuktikan informasi tersebut memenuhi unsur pelanggaran, maka akan dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran, baik administratif maupun pidana. Penanganan akan dilakukan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam situasi menjelang PSU, Bawaslu juga memastikan bahwa seluruh aktivitas pasangan calon dalam tahapan kampanye tetap dalam pengawasan ketat. “Kami awasi semua kegiatan kampanye agar berjalan jujur, adil, dan tertib sesuai aturan. Ini penting untuk menjaga integritas PSU,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Adam menegaskan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Barito Utara telah dideklarasikan sebagai Desa Anti Politik Uang. Ia mengingatkan kembali agar semua pihak memegang teguh komitmen terhadap deklarasi tersebut, demi menjaga kualitas demokrasi di daerah. (daw)

Bagikan berita ini