Kantamedia.com – Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan keadilan restoratif atau restorative justices (RJ) dan memintaa maaf kepada Jokowi.
Pengajuan RJ dan permintaan maaf itu menurut Rismon, dilakukan setelah mendapatkan temuan terbaru dalam penelitiannya soal ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Usai mendapatkan temuan terbaru, Rismon mengaku ada kekeliruan dari penelitian yang dituliskan sebelumnya di buku Jokowi’s White Paper.
“Saya sebagai peneliti menyatakan minta maaf secara gentleman kepada keluarga Bapak Jokowi terkait dengan temuan-temuan saya yang baru yang saya umumkan,” ujar Rismon seperti dilansir dri YT Balige Academy, pada Kamis (12/3/2026).
Rismon Sianipar juga mengungkapkan dirinya memberikan temuan baru kepada penyidik Polda Metro Jaya usai mengajukan permohonan restorative justice pada Rabu (11/3/2026).
“Saya meng-update hal-hal yang sangat vital dan penting kepada penyidik terkait dengan temuan-temuan saya yang baru,” ujar Rismon Sianipar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (11/3/2026), membenarkan bahwa Rismon didampingi kuasa hukumnya telah mengajukan restorative justice terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo.
“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ucap Kombes Pol Iman Imanuddin.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti permohonan RJ yang diajukan Rismon. “Dan kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” jelasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya membagi perkara ini menjadi dua klaster utama berdasarkan peran dan pola keterlibatan mereka dalam penyebaran tuduhan palsu terkait keaslian ijazah Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Rohyani), MRF (Muhammad Rizal Fadillah), RE (Rustam Effendi), serta DHL (Damai Hari Lubis).
Sedangkan Untuk klaster kedua, ada tiga orang tersangka yaitu RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa).
Pada klaster pertama, para tersangka dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sedangkan pada tersangka di klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Tanggapan Roy Suryo
Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo, menegaskan pihaknya tidak akan mundur dari isu ijazah kendati rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo pun mengaku tidak kecewa atas langkah Rismon yang mengajukan RJ. Menurutnya, seorang peneliti tidak boleh bersikap emosional atau kecewa di tengah “penelitian.”
“Ilmiah itu adanya ‘ya’ atau ‘tidak’. Jadi saya hanya mengatakan, kami tetap terus, kalau ada sahabat yang kemudian mungkin, ya, merasa kurang nyaman, silahkan saja, mungkin penelitiannya mau diulangi,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).
Meskupun Rismon mundur dari kelompok yang menggugat keaslian ijazah Jokowi, Roy Suryo menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mempersoalan ijazah sang mantan presiden.
“Apakah ada perubahan sikap terhadap statement yang sudah disampaikan oleh Rismon Hasiholan Sianipar? Tidak, kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun,” kata Roy Suryo.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun mengaku dirinya tidak mengetahui mengenai RJ yang diajukan Rismon.
Refly Harun pun mengaku belum berkomunikasi dengan Rismon tentang alasan yang bersangkutan mengajukan RJ.
“Jadi kami pun baru mengetahuinya melalui pemberitaan media. Tetapi, tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal, apa pun itu, sepanjang memang dalam koridor hukum,” katanya. (*/pri)


