PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya beserta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mengungkap kasus tindak pidana Pemilu berupa penyalahgunaan hak pilih di daerah setempat.
Saat pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu, dua orang tersangka pasangan kekasih yakni YG dan SM ditangkap, karena mereka dengan sengaja menggunakan hak pilih orang lain.
Dalam konferensi pers, Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya Endrawati mengatakan, dua tersangka merupakan oknum mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Palangkaraya dan satu hanya lulusan SMA.
“Saat ini mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani tahanan kota,” ujarnya di Kantor Bawaslu Palangkaraya, Kamis (29/2/2024).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil dari klasifikasi pihaknya, bahwa dua tersangka ini mencoblos salah satu caleg provinsi dan kota.
“Pasangan ini tergiur dengan upah yang dijanjikan kepadanya, oleh salah satu diduga oknum caleg Provinsi dan Kota,” bebernya.
Endra mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut merupakan kejadian berulang pada tahun 2018 saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat agar hal ini tidak terulang kembali di Pilkada 2024 nanti. Karena tahun ini akan ada Pilkada,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam melakukan aksi itu, modusnya adalah menjadi orang lain, mengaku dirinya sebagai orang lain dengan bermodalkan C pemberitahuan saja, datang ke TPS mengaku sebagai orang lain dan mencoblos.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Ronny M Nababan, Mengungkapkan kronologinya.
Dimana tersangka SM yang merupakan perempuan yang mengajak tersangka YG pasangan kekasihnya untuk ikut menggunakan hak pilih orang lain.
“Kedua orang tersangka, sebelum mencoblos di TPS 82, sebelumnya kedua tersangka sudah melakukan pencoblosan di TPS 65 Pahandut, menurut keterangan tersangka,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat tersangka melakukan aksinya di TPS 82 Jalan Borneo 1, Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya.
“Saat itu di TPS 82, kurang lebih pukul 12.30 saksi saudari istri dari Teddy saat mencoblos bersama saksi Excel, mencoblos di TPS tersebut, setelah itu mendengar nama suaminya dipanggil atas nama Teddy,” ujarnya.
Lalu kemudian kedua orang saksi kaget, karena sepengetahuan dan apa yang terjadi pada saat itu bahwa suaminya sedang ada di luar kota di Banjarmasin.
“Sehingga ibu ini merasa curiga, mengapa ada yang menggunakan nama suaminya, kemudian masuk ke bilik suara dan melakukan pencoblosan,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, ibu tersebut menyampaikan ke panitia atau KPPS setempat, setelah pencoblosan, mereka mendatangi orang yang mengaku sebagai suaminya tersebut.
“Sehingga dilakukan pemeriksaan identitas, didapatilah nama tersangka YG yang tidak sesuai dengan surat undangan C pemberitahuan atas nama saksi Teddy tadi,” katanya.
Dia mengungkapkan, atas dasar tersebut diamankanlah tersangka YG terlebih dahulu, kemudian ternyata tersangka YG datang ke TPS tersebut bersama pasangan kekasihnya yang juga merupakan tersangka wanita berinisial SM,” bebernya.
Dia menjelaskan hingga saat ini kasusnya sudah memasuki hari kesebelas tahapan penyidikan dari masa waktu 14 hari penyidikan.
Pada hari ke tiga penyidikan tanggal 17 Februari, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya.
Ronny menyebut, tersangka diancam hukuman pidana 1,5 tahun penjara. Sehingga tidak dilakukan penahanan, akan tetapi tetap melaksanakan wajib lapor sampai proses penyidikan selesai. (Mhu)