MK Diskualifikasi Semua Paslon di Barito Utara, Bawaslu Kalteng: Putusan Final, Kita Siap Melaksanakan

Palangka Raya, kantamedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan yang menyatakan diskualifikasi terhadap seluruh pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (Agi-saja) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, kedua paslon terbukti terlibat politik uang yang sangat masif sehingga merusak demokrasi di Indonesia.

MK menilai tepat dan adil jika kedua pasangan calon dinyatakan telah melakukan praktik money politic yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang gugatan hasil pemilihan kepala daerah yang digelar MK dan telah dinyatakan bersifat final dan mengikat.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Putusan MK bersifat final. Kita hormati dan siap melaksanakan,” tegas Satriadi saat dikonfirmasi kantamedia.com, Rabu (14/5/2025).

Satriadi juga menjelaskan bahwa tindak lanjut teknis terhadap diskualifikasi paslon sepenuhnya berada di bawah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Secara teknis, ini akan dilaksanakan oleh KPU sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan tahapan pemilu. Bawaslu akan tetap mengawasi prosesnya agar berjalan sesuai regulasi,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, belum memberikan keterangan atau konfirmasi terkait langkah teknis apa yang akan dilakukan menyikapi putusan tersebut.

Putusan MK ini menandai babak baru dalam dinamika politik lokal Barito Utara, yang berpotensi berdampak pada penjadwalan ulang proses pemilihan atau pergantian paslon, sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan oleh KPU. Bawaslu memastikan akan mengawal proses ini agar tetap berjalan transparan, adil, dan sesuai hukum. (daw)

Bagikan berita ini
Bsi