Usulan Pilkada Lewat DPRD Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi

Palangka Raya, Kantamedia.com – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kembali menuai kritik dari kalangan praktisi hukum dan aktivis demokrasi.

Ketua POSBAKUMADIN Palangka Raya, Pebriyanto, menilai usulan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurutnya, kedaulatan rakyat merupakan fondasi utama sistem ketatanegaraan Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagai mantan pimpinan organisasi kemahasiswaan yang aktif dalam isu demokrasi dan kerakyatan, ia menilai bahwa pemangkasan peran rakyat dalam Pilkada merupakan kemunduran serius dalam praktik demokrasi.

“Pemilihan kepala daerah oleh DPRD pernah diberlakukan dan terbukti menimbulkan persoalan legitimasi, sehingga akhirnya dibatalkan karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat,” ujar Pebriyanto.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa mekanisme Pilkada tidak langsung melalui DPRD sempat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014, namun kemudian dibatalkan dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Perppu tersebut kemudian ditetapkan menjadi undang-undang dan hingga kini sistem Pilkada langsung masih berlaku melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pebriyanto menegaskan, usulan Pilkada melalui DPRD bertentangan dengan asas pemilihan yang demokratis, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam pandangannya, apabila kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka secara hukum DPRD berpotensi merampas hak konstitusional masyarakat untuk menentukan pemimpinnya sendiri.

“Sebagai mantan Ketua GMNI Palangka Raya periode 2023-2025, saya memandang Pilkada langsung sebagai instrumen utama untuk menjaga partisipasi publik dan kontrol rakyat terhadap kekuasaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Pasal tersebut menurutnya telah diterjemahkan secara konsisten oleh pembentuk undang-undang sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.

“Pilkada langsung merupakan salah satu indikator meningkatnya kualitas demokrasi di Indonesia. Semakin besar keterlibatan rakyat dalam memilih pemimpin daerahnya, semakin tinggi pula kadar demokrasi suatu negara,” ungkap Pebriyanto, yang selama memimpin GMNI Palangka Raya dikenal aktif mengawal isu demokrasi lokal.

Ia juga menyoroti sikap publik yang dinilainya mayoritas menolak Pilkada melalui DPRD. Penolakan tersebut, kata dia, mencerminkan kehendak masyarakat agar sistem pemerintahan tetap dijalankan atas nama rakyat, bukan atas kepentingan elit politik tertentu.

“Pemerintahan oleh rakyat berarti kekuasaan dijalankan atas mandat rakyat. Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka substansi demokrasi Pancasila berpotensi tereduksi,” pungkasnya. (RIK/*)

Bagikan berita ini