MKD Putuskan Ahmad Dhani Langgar Etik, Wajib Minta Maaf 7 Hari

Kantamedia.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan, Ahmad Dhani, anggota Komisi X dari Fraksi Gerindra, telah melanggar kode etik dewan.

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar etika dalam dua kasus yang dilaporkan kepadanya, yaitu pernyataan kontroversial soal naturalisasi pemain sepak bola dan dugaan penghinaan terhadap marga tertentu.

“Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR,” ujar Dek Gam dalam sidang MKD, Rabu (7/5/2025).

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyatakan meskipun terbukti bersalah, Ahmad Dhani hanya dikenai sanksi ringan berupa teguran lisan.

“Teradu (Ahmad Dhani) meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” tegas Dek Gam.

Klarifikasi Ahmad Dhani

Dalam sidang, Ahmad Dhani memberikan klarifikasi atas dua video yang menjadi dasar aduan. Ia menegaskan tak ada niat menghina pemain naturalisasi, bahkan mengaku mendukung program tersebut.

“Pernyataan saya itu tidak menyinggung norma agama maupun norma-norma yang terkait dalam Pancasila,” ujar Dhani.

Sementara itu, terkait dugaan penghinaan marga, Dhani menyebut ucapannya sebagai slip of the tongue tanpa niat melecehkan. Permintaan maaf yang harus disampaikan dalam waktu tujuh hari termasuk ditujukan kepada Ryan Pono, salah satu pihak yang merasa dirugikan.

“Itu murni 100% slip of the tongue dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian,” katanya.

Putusan terhadap Ahmad Dhani ini menunjukkan pentingnya etika komunikasi bagi para wakil rakyat, terutama saat menyampaikan pendapat di ruang publik yang bisa menimbulkan dampak luas. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi