Polemik Ijazah Jokowi, Politikus PDIP: Penggugat yang Harus Buktikan, Bukan Jokowi

Kantamedia.com – Politikus PDIP Aria Bima menanggapi polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, bukan Jokowi yang mestinya dibebani untuk membuktikan ijazahnya asli, melainkan pihak penggugat yang harus membuktikan tudingan pemalsuan itu.

Hal ini sekaligus menanggapi sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Pengadilan Negari (PN) Surakarta, Jawa Tengah pada Kamis (24/4).

“Pak Jokowi enggak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugat itu yang harus buktikan bahwa ijazahnya palsu. Jangan menuntut Pak Jokowi untuk membuktikan sesuatu yang sudah diverifikasi sejak lama,” kata Aria Bima saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Arya menerangkan, seluruh proses administrasi pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota, Gubernur, dan Presiden telah melalui verifikasi faktual oleh lembaga terkait.

Sehingga, kata dia, ijazah Jokowi sudah diverifikasi secara resmi oleh lembaga pendidikan dan lembaga negara lainnya saat memenuhi syarat administratif dalam setiap tahapan pencalonan.

“Dia sudah jadi wali kota dua kali, gubernur sekali, presiden dua kali. Ada verifikasi faktual di dalam prasyarat administratif soal pendidikan. Kalau ijazah SD, SMP, SMA itu ke Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Kalau universitas ke Ditjen Dikti. Jadi, yang menyatakan ijazah itu asli ya lembaga-lembaga ini,” tuturnya.

Saat ditanya apakah PDIP memastikan ijazah Jokowi asli, Aria menjawab bahwa bukan partai yang berwenang menyatakan keaslian dokumen.

“Saya tidak mengatakan PDIP membuktikan ijazahnya asli atau palsu. Sebagai prasyarat, dokumen itu diserahkan ke KPU. Yang memverifikasi keaslian atau tidaknya itu instansi terkait, bukan partai. Kami hanya membawa dokumen prasyarat administratif. Soal verifikasi, itu tugas lembaga,” katanya.

Gugatan Ijazah Jokowi Mulai Disidang

Sementara itu, Pengadilan Negeri Solo (PN Solo) mulai menggelar sidang perdana gugatan tentang ijazah Jokowi dan terkait mobil Esemka pada Kamis (24/4/2025).

Sidang terkait ijazah Jokowi terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

“Betul (sidang perdana gugatan ijazah Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan mobil Esemka),” kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto.

Bambang menjelaskan sidang terkait ijazah Jokowi akan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, Hakim Anggota Sutikna, dan Hakim Anggota Wahyuni Prasetyaningsih.

Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.

Sementara sidang terkait mobil esemka akan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, Hakim Anggota Subagyo, S.H., dan Joko Waluyo.

Duduk sebagai tergugat 1 dalam perkara ini adalah Jokowi. Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Dalam petitum itu ada sejumlah poin yang disampaikan oleh pihak penggugat. Salah satunya pihak penggugat menuntut tergugat membayarkan ganti rugi sebesar Rp 300 juta, atau senilai dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima, yang harga satu unitnya sebesar Rp 150 juta. (*)

Bagikan berita ini