Kantamedia.com – Wakil Bupati Seruyan periode 2018-2023 Iswanti Darwan Ali menyatakan, dirinya siap ikut pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seruyan 2024.
“Insya Allah, saya siap maju di Pilkada Seruyan pada November 2024 nanti,” kata Iswanti.
Terkait dengan partai politik yang akan menjadi perahunya untuk maju di Pilkada Seruyan 2024, Iswanti mengaku sebagai kader PDI Perjuangan dirinya berharap tetap mendapat kepercayaan dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
“Jika nantinya DPC PDI Perjuangan Kabupaten Seruyan memang menugaskan saya untuk bertarung sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Seruyan, sebagai kader saya siap dan bersedia melaksanakan amanah itu,” ujarnya.
Tekadnya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Seruyan ini, lanjut Iswanti, tak lepas dari misinya untuk melanjutkan pembangunan di Bumi Gawi Hatantiring -julukan Kabupaten Seruyan- yang telah dirintis sang ayah, almarhum Darwan Ali.
“Jujur saya ingin mengembalikan Seruyan seperti pada zaman ayah saya memimpin dulu, dimana Seruyan dari segi pembangunan dan kemajuan sangat pesat dimasanya,” politisi perempuan kelahiran 16 Agustus 1978.
Seperti diketahui, pada Pilkada Seruyan 2018 lalu, Iswanti Darwan Ali maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Yulhaidir. Pasangan ini memenangkan Pilkada Seruyan setelah mengalahkan lawan mereka, Sudarsono dan Edi Riswan.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah untuk Pilkada Seruyan.
Menurut Zuli Eko, pendaftaran itu terbuka bagi kader bahkan non kader.
“Pendaftaran sudah dibuka sejak 1 April hingga 31 Mei 2024 mendatang,” ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini PDI Perjuangan Kabupaten Seruyan memperoleh 7 kursi di DPRD Kabupaten Seruyan. Sehingga partai ini memenuhi syarat untuk bisa mengusung sendiri Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk maju pada Pilkada Seruyan. Karena syarat minimal untuk bisa mengusung sendiri, partai politik atau koalisi partai politik harus memiliki minimal lima kursi di DPRD setempat. (*/jnp)