Tanggapi Gugatan di MK, Tim Pengacara 02: Narasi Tanpa Bukti hingga Ngoceh Sana-sini

Kantamedia.com – Tim pengacara dari paslon capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyampaikan gugatannya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Isi gugatan itu lantas dibalas tim pengacara paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan anggapan narasi tanpa bukti hingga ngoceh sana-sini.

Sebagaimana diketahui, KPU telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang pada Pilpres 2024. Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres:

  1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%
  2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.
  3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.

Hasil Pilpres 2024 yang telah diumumkan KPU itu lah yang digugat oleh paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Anies-Cak Imin meminta agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan dan Pilpres digelar ulang tanpa Prabowo-Gibran atau Prabowo tetap ikut tapi mengganti cawapresnya.

Permohonan gugatan ini dibacakan oleh tim hukum Anies-Cak Imin, Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Dalam gugatannya, tim hukum Anies-Cak Imin juga mengungkit kunjungan Presiden Jokowi hingga pembagian bansos di berbagai daerah menjelang Pemilu. Menurut tim hukum Anies, tindakan Jokowi itu merupakan kampanye terselubung. Mereka mengaitkannya dengan lonjakan suara Prabowo di daerah-daerah yang didatangi Jokowi.

Sementara itu, gugatan dari Ganjar-Mahfud dibacakan oleh pengacara mereka, Todung Lubis. Todung langsung membacakan isi petitum di awal penyampaian gugatan.

“Petitum ini kami bacakan di awal karena kami ingin meminta perhatian majelis hakim konstitusi Yang Mulia untuk melihat urgensi perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 kali ini,” kata Todung.

Karena keputusan KPU, Todung meminta hakim membatalkan hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Todung juga meminta hakim memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin.

Gugatan 01 Dinilai Hanya Berisi Narasi

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai permohonan Anies-Cak Imin dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 lebih banyak berisi narasi. Yusril menilai gugatan Anies-Cak Imin tak berisi bukti.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi