Kantamedia.com – Apakah gagal bayar pinjaman online atau biasa disingkat galbay pinjol dalam jumlah besar bisa dipenjara? Jika sudah terjerumus dalam pinjaman online (pinjol), pertanyaan tersebut sering kali muncul saat terlilit utang dan tidak dapat melunasi.
Gagal bayar (galbay) pinjol menjadi risiko menakutkan bagi debitur, apakah bisa dipenjara?
Pinjaman online atau pinjol masih menjadi salah satu cara yang dipilih saat terdesak dan butuh dana secara cepat dengan syarat yang singkat. Meskipun memiliki bunga yang tinggi, tak sedikit masyarakat yang tetap memilih meminjam dana kepada pinjol daripada meminjam ke bank.
Akibat bunga yang tinggi dan jangka waktu pembayaran yang pendek serta pinjaman yang sangat besar hingga melampaui finansial, menjadi faktor yang dapat menyebabkan debitur kesulitan melunasi pinjaman.
Bunga utang pada pinjol yang tidak dibayarkan saat sudah jatuh tempo akan dikenakan bunga kembali. Dengan ini, bunga dan utang yang dibayarkan akan semakin tinggi jika tidak dilunasi. Tentu penyebabnya banyak debitur yang melarikan diri dan berakhir di tagih debt collector.
Lantas, apakah galbay pinjol dalam jumlah besar bisa dipenjara? Berikut penjelasannya yang dirangkum dari sejumlah sumber, Kamis (23/1/2025).
1. Tidak Dapat Dipidana
Ketika menagih pinjaman debitur, pihak pinjol terikat dengan beragam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), debitur yang galbay atau tidak mampu membayar tunggakan utang pada pinjol tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.
Hal ini dijelaskan dalam pasal yang mengatur tindak pidana penggelapan dan penipuan. Pasal 372 yang menyatakan bahwa penggelapan terjadi ketika seseorang mengambil atau menggunakan barang milik orang lain secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi yang merugikan pihak lain.
Di samping itu, Pasal 378 juga menjelaskan tentang penipuan terjadi ketika seseorang secara sengaja membujuk orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan merugikan orang lain. Meski demikian, debitur galbay tidak sepenuhnya bebas dari tanggung jawab.
Meskipun tidak terdapat sanksi pidana bagi peminjam yang tidak dapat memenuhi kewajibannya, mereka tetap dapat menghadapi tindakan hukum dari lembaga pemberi pinjaman.
Tindakan ini biasanya berupa penagihan perdata yang dapat berujung pada proses pengadilan jika hutang tidak dilunasi.
2. Blacklist OJK
Debitur wajib membayarkan utangnya ke pihak pinjol yang terdaftar di OJK. OJK menyebutkan aturan pihak pinjol dilarang menagih utang ke debitur secara langsung setelah 90 hari sesudah jatuh tempo.
Biasanya, jika tidak mampu membayar pinjaman, pihak pinjol akan terus mengirimkan peringatan melalui pesan SMS, email, dan panggilan telepon. Lalu jika masih tidak dapat melunasi, Debt Collector (DC) biasanya akan mendatangi rumah debitur untuk menagih pinjaman secara langsung.
Peminjam yang gagal dalam pelunasan utang akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan tercatat dalam daftar hitam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Keberadaan dalam daftar tersebut akan menyulitkan peminjam untuk memperoleh layanan keuangan di masa mendatang, termasuk dalam pengajuan pinjaman baru.
Debitur yang galbay akan masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menerima denda atas tunggakan pembayaran pinjaman serta bunga yang menumpuk. Data pribadi yang dimasukan saat mendaftarkan akun pinjol akan dilaporkan kepada OJK.
Dengan masuknya ke daftar hitam OJK, dengan otomatis mereka akan sulit untuk melakukan pinjaman selanjutnya. Nama di daftar hitam dapat dicabut apabila debitur sudah melunasi utangnya terlebih dahulu. (*/han)