Skandal Korupsi Rp3,9 Miliar, Kadis dan 3 Pegawai Dishub Barut Ditahan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pengusutan perkara dugaan rasuah pengelolaan retribusi pelayanan kepelabuhanan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito memasuki babak baru. Penyidik Polda Kalteng resmi melimpahkan empat tersangka beserta tumpukan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara pada Jumat (28/8/2026).

Skandal yang bergulir sejak tahun anggaran 2023–2024 ini menyeret jajaran pejabat serta pegawai di instansi Dishub Barito Utara. Merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tertanggal 24 Desember 2025, praktik penyelewengan dana retribusi tambat labuh hingga keberangkatan kapal laut ini menguras kas negara sebesar Rp3.967.160.000,00.

Empat Tersangka dan Perannya

Tersangka utama, MB, merupakan Kepala Dishub Barito Utara yang diduga menerima janji atau pemberian uang retribusi kepelabuhanan dari perusahaan mitra, namun tidak menyetorkannya secara utuh ke Kas Daerah. Untuk menutupi perbuatannya, MB diduga merekayasa Laporan Realisasi Retribusi pada Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan (PSP) demi kepentingan pribadi.

Tersangka kedua, NA, Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan Dishub Barito Utara, diduga terlibat aktif bersama pejabat dan staf dinas lainnya.

Tersangka ketiga, RZI, mantan Kepala Bidang PSP yang kini menjabat Sekretaris Dishub Barito Utara, diduga menyunat penerimaan retribusi sekaligus memberi sesuatu kepada pegawai negeri terkait perizinan tambang PT Investasi Mandiri.

Tersangka keempat, PWP, tenaga honorer Bidang PSP, diduga membantu memalsukan dokumen pendukung laporan retribusi.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan berkas dakwaan akan segera disusun. “Perkara dugaan korupsi penyelewengan retribusi daerah ini ditargetkan untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya agar dapat segera disidangkan,” ujarnya.

Berdasarkan LHP Investigatif BPK RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025, praktik korupsi berulang ini merugikan negara hingga Rp3.967.160.000. Para tersangka dijerat Pasal 2, 3, 8, 9, dan 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP, ditambah pasal relevan KUHP baru dan UU No. 1 Tahun 2026.

Keempat tersangka ditahan 20 hari terhitung 28 Agustus hingga 16 September 2026. “Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sedangkan satu tersangka dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya,” tutup Hendri. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *