Buntok, Kantamedia.com – Jajaran Kepolisian Resor Barito Selatan (Polres Barsel) mengamankan seorang remaja berinisial V (15) yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran lahan di kawasan Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan.
Hingga kini, remaja yang menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABDH) tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif serta melacak kemungkinan adanya aktor intelektual di balik insiden tersebut.
Proses hukum yang ditangani aparat kepolisian ini berjalan dengan mengedepankan asas kehati-hatian. Langkah penyidikan berfokus pada pengumpulan bukti fisik dan penelusuran fakta di lokasi kejadian.
Meski telah mengamankan terduga pelaku, pihak kepolisian menegaskan penetapan status hukum masih menunggu hasil penelusuran fakta di lapangan. Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, menjelaskan bahwa pihaknya belum menarik kesimpulan final terkait status hukum terduga pelaku karena proses penanganan masih berada pada tahap awal.
“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Namun hingga saat ini, belum ada kesimpulan bahwa remaja tersebut merupakan pelaku pembakaran,” ujar Jecson di Buntok, Jumat (28/8/2026).
Jecson menjelaskan, proses klarifikasi memakan waktu karena keterangan yang disampaikan oleh remaja tersebut cenderung berubah-ubah saat diinterogasi. Penyidik dari Polres Barsel terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna mengonstruksi kronologi kejadian serta memastikan pemicu utama munculnya titik api serta menguji kebenaran indikasi kesengajaan dalam munculnya titik api di area tersebut. “Untuk masyarakat dimohon bersabar, kami masih mendalami kasus ini,” ucap Kapolres.
Jecson membeberkan, penangkapan terduga pelaku ini bermula dari aksi penyerahan oleh warga setempat yang mencurigai adanya kegiatan pembakaran lahan di sepanjang jalur penghubung menuju Tabak Kanilan dan Rikut Jawo. Warga yang melihat pergerakan mencurigakan langsung mengamankan remaja tersebut sebelum menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Dari keterangan terduga pelaku saat itu, sebelumnya dia sudah melakukan aksi pembakaran di dua lokasi berbeda.
Menanggapi aksi pengamanan oleh massa, Kapolres mengimbau publik untuk memercayakan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat. Ia meminta masyarakat tidak mengambil tindakan main hakim sendiri jika menemukan indikasi pelanggaran di wilayahnya.
“Kami meminta masyarakat untuk menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat kepolisian serta memanfaatkan layanan darurat 110 atau 112 untuk melaporkan kemunculan titik api maupun aktivitas mencurigakan selama musim kemarau,” pungkasnya.
Atas dugaan aksi yang dilakukan, terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal 78 Ayat (3) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (pri)


