Arti Pekerja Outsourcing dan Perbedaannya dengan Karyawan Kontrak

Kantamedia.com – Isu mengenai pekerja outsourcing kembali menjadi sorotan. Hal itu setelah Presiden RI Prabowo Subianto, menyatakan keinginannya untuk menghapus sistem outsourcing di Indonesia.

Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei lalu, Presiden Prabowo menyebut bahwa sistem ini perlu dievaluasi dan diupayakan penghapusannya demi meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Terlepas dari itu, hingga saat ini mungkin masih banyak masyarakat yang keliru memahami perbedaan pekerja outsourcing dengan karyawan kontrak. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup jelas.

Sekilas, kedua status karyawan tampak serupa karena sama-sama tidak berstatus tetap. Namun di balik itu, ada perbedaan mendasar yang memengaruhi hak, tanggung jawab, hingga perlindungan hukum yang mereka terima.

Apa itu pekerja outsourcing?

Mengutip CNN Indonesia, pekerja outsourcing atau tenaga alih daya adalah karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan pihak ketiga untuk menjalankan fungsi tertentu di perusahaan pengguna jasa. Praktik ini dilakukan melalui kontrak kerja antara perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) dan pengguna jasa, tidak langsung dengan pekerjanya.

Secara sederhana, perusahaan A menyewa tenaga kerja dari perusahaan B untuk ditempatkan di kantor atau fasilitasnya. Namun secara administratif, gaji, tunjangan, dan kontrak kerja pekerja tersebut tetap ditanggung oleh perusahaan B, bukan perusahaan A tempat karyawan bekerja secara fisik.

Konsep outsourcing ini diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memperbolehkan perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya. Ini tertuang dalam pasal 64 yang berbunyi;

“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.”

Hanya saja, ada syarat-syarat ketat terkait perlindungan hak pekerja, termasuk ketentuan jika terjadi pergantian vendor.

“Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada,” bunyi pasal 66 ayat 3.

Arti karyawan kontrak

Berbeda dengan outsourcing, karyawan kontrak merupakan pekerja yang direkrut langsung oleh perusahaan pengguna tenaga kerja. Mereka bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebutkan jangka waktu kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Hubungan kerja ini bersifat langsung tanpa perantara perusahaan ketiga. Pekerja kontrak biasanya memiliki hak yang lebih jelas dalam hal tunjangan, jaminan sosial, dan perlindungan ketenagakerjaan dibandingkan tenaga outsourcing.

Selain itu, pegawai kontrak sering kali lebih fokus pada proyek atau masa kerja tertentu, seperti enam bulan, satu tahun, atau sesuai kebutuhan perusahaan. Upah pekerja kontrak dibayarkan langsung oleh perusahaan pemberi kerja dan nominalnya pun disesuaikan dengan posisi, pengalaman, serta kesepakatan bersama dalam kontrak. Meskipun bersifat sementara, pekerja kontrak tetap memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

Perbedaan pekerja outsourcing dan karyawan kontrak

Untuk memperjelas perbedaan di antara keduanya, berikut poin-poin utama yang membedakan pekerja outsourcing dan karyawan kontrak:

1. Dalam hal hubungan kerja

Outsourcing: Hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa (pihak ketiga).

Kontrak: Hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.

2. Sistem penggajian dan tunjangan

Outsourcing: Gaji dan tunjangan dibayarkan oleh perusahaan alih daya.

Kontrak: Gaji dan tunjangan dibayarkan langsung oleh perusahaan tempat bekerja.

3. Jenis pekerjaan

Outsourcing: Umumnya untuk pekerjaan pendukung seperti kebersihan, keamanan, call center, dan administrasi.

Kontrak: Bisa mencakup pekerjaan teknis, proyek-proyek khusus, atau pekerjaan strategis jangka pendek.

4. Status hukum dan perlindungan karyawan

Outsourcing: Perlindungan hukum melekat pada perusahaan penyedia tenaga kerja bukan perusahaan tempat bekerja.

Kontrak: Perlindungan hukum langsung melekat pada perusahaan pemberi kerja.

5. Peluang karier

Outsourcing: Cenderung kecil untuk menjadi karyawan tetap di perusahaan pengguna jasa.

Kontrak: Memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi pegawai tetap.

Demikian perbedaan antara pekerja outsourcing dan karyawan kontrak. Semoga informasinya bermanfaat. (*)

Bagikan berita ini
Bsi