Korlantas: Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama

Kantamedia.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons cepat keluhan publik terkait prosedur administrasi pajak kendaraan bermotor yang dinilai rumit. Fokus utama saat ini adalah mempermudah wajib pajak yang terkendala syarat lampiran KTP pemilik lama saat bertransaksi di Samsat.

Melalui Korlantas Polri, langkah strategis tengah disusun agar aturan tetap berpijak pada hukum namun tidak membebani masyarakat. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap kendala di lapangan, terutama bagi pembeli kendaraan bekas.

“Kami memahami hambatan yang dirasakan warga. Saat ini, perumusan kebijakan konkret sedang dilakukan agar pelayanan tetap optimal tanpa mengesampingkan regulasi yang ada,” ujar Wibowo, Kamis (16/4/2026).

Baca juga:  Razia Pajak Kendaraan di Palangka Raya, 72 Kendaraan Tunggak Pajak

Permasalahan ini meruncing karena banyak kendaraan bekas telah berpindah tangan berkali-kali tanpa dokumen identitas pemilik pertama yang lengkap. Menjawab hal tersebut, Polri mendorong skema pembayaran pajak tahunan yang lebih fleksibel.

Masyarakat kini diberikan opsi untuk membayar pajak cukup dengan membawa STNK asli, identitas diri (KTP) pemilik saat ini, serta bukti transaksi sah seperti kuitansi jual beli. Prosedur ini diharapkan menjadi jembatan menuju proses balik nama kendaraan secara bertahap.

Adapun poin-poin utama dalam kebijakan baru ini meliputi:

  • Fleksibilitas Dokumen: Pembayaran pajak tahunan tidak lagi mutlak mewajibkan KTP pemilik pertama jika terdapat bukti jual beli yang sah.
  • Tenggat Balik Nama: Wajib pajak yang belum sempat memproses balik nama tahun ini diberikan kompensasi untuk menyelesaikannya paling lambat pada tahun berikutnya.
  • Prioritas Ganti Pelat: Untuk siklus perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tetap diwajibkan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) demi validitas data kepemilikan.
Baca juga:  Bapenda Kalteng Optimalkan Pemutihan Pajak 2025

Wibowo menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Upaya ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang dicanangkan Kapolri dan Kakorlantas.

Sebagai solusi jangka panjang, Korlantas terus memacu digitalisasi data kendaraan yang terintegrasi lintas instansi. Penggunaan surat pernyataan atau bukti transaksi sebagai dasar administrasi kini mulai dipertimbangkan secara serius untuk menggantikan sistem manual yang kaku.

Koordinasi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia pun terus diperkuat. Tujuannya agar implementasi kebijakan di daerah tetap seragam, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa dipersulit saat akan membayar pajak kendaraan bermotor mereka. (*/pri)

Baca juga:  Polantas Diminta Aktif Dengar Kritik Masyarakat dan Berdialog di Medsos
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *