Kantamedia.com – Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan setiap kendaraan wajib dipasang plat nomor.
Tidak hanya itu, dalam Undang-Undang tersebut juga tertulis, bahwa plat nomor kendaraan dilarang untuk dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempeli logo dan stiker tidak resmi.
Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) terdiri dari kombinasi beberapa huruf dan angka. Yang mana kode huruf dan angka tersebut menunjukkan kode wilayah domisili asli kendaraan.
Sebagai contoh, terdapat plat nomor B 1234 BAD, kode “B” menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar di wilayah Jakarta, sedangkan tiga huruf di belakangnya menunjukkan Jakarta Barat.
Plat nomor cantik tidak hanya sekedar bukti registrasi kendaraan aja, akan tetapi kini berubah menjadi sebuah simbol status sosial.
Bagi sebagian orang, memiliki custom plat nomor yang cantik dapat memberikan kebanggaan tersendiri.
Plat nomor dengan kombinasi yang cantik dan unik juga menjadi sebuah investasi, karena memiliki harga jual yang cukup tinggi.
Sejak 6 Januari 2017, Pemerintah resmi mengizinkan penggunaan plat nomor cantik.
Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Adanya kebijakan ini membuat pemilik kendaraan pajak termurah tidak perlu khawatir akan masalah hukum saat menggunakan plat nomor yang cantik.
Syarat untuk Custom Plat Nomor Cantik
Apabila Anda tertarik untuk memesan dan memiliki plat nomor cantik, prosesnya cukup mudah.
Anda dapat melakukan proses pengajuan di Samsat, dengan datang langsung ke kantor Samsat wilayah kendaraan tiga baris terdaftar atau via online di ROPILNAS.
Cara Custom Plat Nomor Cantik di Kantor Samsat
Berikut adalah cara yang harus Anda pahami untuk membuat plat cantik di kantor Samsat atau via offline:
- Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, STNK, dan BPKB kendaraan Anda.
- Kunjungi SAMSAT: Anda bisa mengunjungi SAMSAT atau Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan plat nomor cantik.
- Isi Formulir Permohonan: Anda perlu mengisi formulir penggantian plat nomor dan memilih nomor yang diinginkan.
- Verifikasi Ketersediaan: Petugas akan memeriksa apakah nomor yang Anda pilih masih tersedia atau tidak. Jika tidak, Anda bisa memilih nomor lain.
- Lakukan Pembayaran: Setelah nomor yang diinginkan tersedia, Anda perlu membayar biaya pembuatan plat nomor cantik. Pembayaran ini bisa dilakukan di loket yang tersedia.
Cara Custom Plat Nomor Cantik via Online
Pembuatan plat nomor cantik juga dapat dilakukan secara online melalui ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional). Berikut adalah cara pembuatan via online:
- Datang ke kantor ke kantor pelayanan BPKB di Samsat, lalu gunakan alat kios ROPILNAS yang tersedia.
- Pilih Nomor: Gunakan ROPILNAS untuk memilih nomor sesuai domisili KTP Anda.
- Isi E-form: Jika nomor yang dipilih masih tersedia, Anda akan diminta untuk mengisi formulir elektronik.
- Dapatkan Kode Barcode: Setelah pengisian selesai, Anda akan menerima kode barcode untuk pembayaran pembuatan plat cantik.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk menggunakan nomor virtual account yang diberikan. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Proses Custom Plat Nomor Cantik
Pemesanan plat nomor cantik ini mirip dengan proses balik nama kendaraan. Prosesnya mencakup beberapa hal berikut ini:
- Penulisan Buku Register: Penginputan data kendaraan dan pencetakan surat keterangan plat nomor. Hal ini memastikan, bahwa plat nomor Anda terdaftar dengan baik di sistem.
- Pengarsipan Dokumen: Semua dokumen akan disimpan untuk keperluan arsip. Ini penting untuk keabsahan dan verifikasi kendaraan di kemudian hari.
Penting untuk diingat, bahwa pemilihan huruf belakang tertentu dilarang karena berkaitan dengan identitas instansi negara Indonesia.
Kombinasi huruf, seperti RFS, RFP, RFD, dan sejenisnya tidak dapat digunakan untuk plat nomor pribadi.
Biaya Pembuatan Plat Nomor Cantik
Biaya untuk membuat plat nomor cantik ini bervariasi tergantung pada kombinasi angka dan huruf.
Berdasarkan data dari PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah biaya pembuatan plat nomor cantik yang harus Anda tanggung:
Plat dengan 1 Angka:
Tanpa huruf di belakang angka: Rp20.000.000
Dengan huruf di bekalang angka: Rp15.000.000
Plat dengan 2 Angka:
Tanpa huruf di belakang angka: Rp15.000.000
Dengan huruf di belakang angka: Rp10.000.000
Plat dengan 3 Angka:
Tanpa huruf di belakang angka: Rp10.000.000
Dengan huruf di belakang angka: Rp7.500.000
Plat dengan 4 Angka:
Tanpa huruf di belakang angka: Rp7.500.000
Dengan huruf di belakang angka: Rp5.000.000
Perlu Anda ketahui, bahwa masa berlaku plat nomor cantik sama dengan STNK, yaitu lima tahun.
Setelah itu, Anda perlu membayar lagi untuk memperpanjang. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan biaya jangka panjang dari pembuatan plat cantik ini. (*)